News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Maling Spesialis Pagar Rumah Ditangkap, Posenya Pas Difoto Kok Kayak Suasana Lebaran ya...

Maling Spesialis Pagar Rumah Ditangkap, Posenya Pas Difoto Kok Kayak Suasana Lebaran ya...

 


Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Purba, S.H., M.H memimpin langsung Rilis Pengungkapan Kasus Pencurian Spesialis Pagar di Mako Polsek Medan Area, Kamis (17/02).

Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengamankan 2 orang laki laki atas kasus pencurian yang terjadi di Jalan AR. Hakim Gg. Pertama No.15 Kel. Pasar Merah Timur Kec. Medan Area dengan wanita inisial NP usia 63 tahun sebagai korbannya.

Senin (14/02) sekitar pukul 15.20 wib, korban mengetahui bahwa rumah orang tuanya telah kehilangan mahkota pagar yang terbuat dari besi yang dipasang di atas relife pagar rumah sebanyak 3 (tiga) blok.

 Selanjutnya korban mencoba mencari tahu kepada tetangga dan melihat kejadian tersebut melalui CCTV rumah. Oleh karena kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

2 orang pelaku diantaranya HG alias Kakek warga (38), warga Jalan Selam 6 Kel. Tegal Sari I Kec. Medan Area dan AS alias Bombom (26) warga Jalan AR. Hakim Gg. Sukmawati No.37 A Kel. Pasar Merag Timur Kec. Medan Area berhasil ditemukan dan diamankan oleh tim di sebuah warnet yang terletak di Jalan Denai Kel. Tegal Sari I Kec. Medan Area

Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan benar barang milik korban yang sudah dicuri telah dijual dan hasil penjualan mahkota pagar tersebut sebesar Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan dari hasil penjualan tersebut pelaku AS menerima uang sebesar Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) dan tersisa hanya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan pelaku HG menerima uang sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan tersisa hanya Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah).

Barang bukti berhasil dikumpulkan yaitu uang tunai Rp. 22.000, 1 potong kayu broti 2x2 sepanjang 58cm dan 2 potong mahkota pagar. Atas tindakan pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun. (Pol)

Tags

Posting Komentar