News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tak Diakui Sebagai Warga Medan, Warga Lingkungan 14 & 15 Mengadu ke DPRD Medan

Tak Diakui Sebagai Warga Medan, Warga Lingkungan 14 & 15 Mengadu ke DPRD Medan

Ketua Komisi I DPRD Medan Robi Barus saat memimpin RDP bersama warga Lingkungan 14 dan 15, Kel. Tegal Sari Mandala II, Kec. Medan Denai dan Camat Medan Denai Ananda Sulung Parlaungan, kemarin (4/9).

Medan - Komisi I DPRD Kota Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama warga Lingkungan 14 dan 15, Kel. Tegal Sari Mandala II, Kec. Medan Denai dan Camat Medan Denai Ananda Sulung Parlaungan, kemarin (4/9).


Dalam pertemuan tersebut, Benny Simbolon mewakili warga menjelaskan jika di lingkungan tersebut terdapat kurang lebih 450 Kepala Keluarga ( KK) yang memiliki administrasi kependudukan (adminduk) sebagai warga Kota Medan. Anehnya, tapal batas tanah malah tak jelas.

"Kami ini warga Lingkungan 14 dan 15 di Kelurahan Tegal Sari Mandala II. Kami punya KTP dan bayar PBB untuk Kota Medan.Tapi saat kepemimpinan Camat yang lama, kami tidak diakui sebagai warga Medan. Ini sudah sangat lama kami pertanyakan. Kami mohon bantuanya pak," katanya.

Sedangkan Tumpal Nainggolan mengatakan, bahwa sejak tahun 2022 untuk Lingkungan 14 dan 15 tidak masuk ke dalam wilayah Kota Medan.

"Saat ini kami bigung untuk mengurus surat-surat kami. Padahal kami bayar PBB dan punya KTP Medan. Dan sebagian sudah memiliki surat keterangan tanah sejak tahun 1997, tapi Camat yang lama saat melalui Lurah yang lama mengatakan kami ini bukan masuk ke dalam wilayah Kota Medan," bebernya.

Sementara itu, Camat Medan Denai Ananda Sulung Parlaungan membeberkan, apa yang dikeluhkan warga terkait tapal batas di Lingkungan 14 dan 15 tersebut pihaknya sudah mengetahui persoalan tersebut.

"Saya masih baru bertugas selama 45 hari. Kita sudah lakukan pengecekan ke wilayah yang disampaikan para warga yang hadir saat ini. Atas permasalah warga ini, kita ambil jalan tengah selagi mereka memiliki adminduk Kota Medan tetap kita layani ," ucapnya.

Ia mengakui bahwa untuk tapal batas wilayah hingga kini belum ada yang pasti. "Izin agrarianya hingga masih mengambang. Kami telah menyurati pihak BPN dan terus pertanyakan agar bisa pasti. Karena kami tidak ingin terjadi mal admsitrasi. Dan Camat Percut Sei Tuan sebagai pihak dari Deli Serdang sudah mengetahui persoalan ini juga, sehingga pihak Tapem perlu dilibatkan," harapnya.

Apa yang disampaikan tersebut mendapat dukungan Boydo HK Panjaitan mewakili para warga. "Agar status wilayah ini jelas termasuk para warga. Kita harapkan saudara Wali Kota Medan Bobby Nasution dapat mengambil sebuah solusi. Karena persoalan ini sudah sangat lama. Kita minta persoalan ini secepatnya diselesaikan," kata mantan anggota DPRD periode 2014-2019.

Secara, tegas dikatakan Boydo agar status warga tersebut tetap berada di wilayah Kota Medan.

"Secara agaria kita mewakili warga berharap agar seluruhnya berada di wilayah Kota Medan.Dan pihak Komisi I DPRD Medan bisa memfasilitasi hal ini sesuai harapan kami," ujar Boydo.

Ketua Komisi I DPRD, Robi Barus mengatakan, pihaknya secepatnya memanggil pihak stakholder terkait agar persoalan tersebut dapat segera tuntas.

"Karena di dalam RDP ini mewakil Pemko Medan hanya Camat, kami akan jadwal ulang dengan memanggil pihak Bappeda, Disdukcapil dan BPN serta pemangku kepentingan agar persoalan ini segera tuntas.Tapi, kami harapkan ini menjadi perhatian saudara Wali Kota Medan," tuturnya. (ali)

Tags

Posting Komentar