News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ditikami Belasan Kali, Pasangan Penjual Sabu Dirampok Langganannya

Ditikami Belasan Kali, Pasangan Penjual Sabu Dirampok Langganannya

 


Dua pecandu narkoba merampok suami istri penjual sabu di Desa Salaman, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan. Akibatnya korban mengalami luka tusukan belasan kali.

Polisi yang menerima informasi dengan cepat menangkap kedua pelaku berinisial AR dan MZ, remaja 16 tahun di dua lokasi berbeda. Sementara korban ZF yang menderita 11 tusukan kabur saat mendapat perawatan di RSUD Hadji Boejasin Pelaihari. Istrinya AY yang menderita 7 luka tusukan masih dalam perawatan.

Wakapolres Tanah Laut Kompol Irwan Kurniadi mengatakan, kronologi kejadian bermula saat pelaku AR dan MZ membeli sabu di rumah korban. Keduanya membeli sabu Rp200.000 dan menggunakannya di rumah korban.

Usai mengisap sabu, mereka berencana menjalankan aksinya merampok ZF. Upaya pertama terpaksa mereka urungkan sebab ada orang yang datang ke rumah korban untuk beli sabu.

Namun setelah orang tersebut pergi, mereka kemudian menyusun rencana lagi dan membeli sabu Rp100.000. Seperti biasa keduanya menikmati barang terlarang tersebut di rumah korban.

“Usai nyabu yang kedua kalinya, AR langsung menyergap ZF, sedangkan MZ memukulinya,” ujar Irwan saat ekspose kasus di Mapolres Tala, Senin (7/3/2022).

Dalam pergulatan, korban sempat meloloskan diri dari sergapan AR. Namun dia kembali dapat ditangkap dan dilukai menggunakan parang.

AY, istri korban terjaga dan berteriak minta tolong. Takut diketahui orang, kedua pelaku menyergap AY dan melukai perempuan asal Samarinda tersebut.

“Setelah melumpuhkan kedua pasutri ini, para pelaku sempat mencari uang dan sabu. Namun mereka tidak dapat apa-apa dan melarikan diri,” katanya.

Polisi yang menerima informasi langsung mendatangi lokasi kejadian dan melarikan pasutri ini ke RSUD KH Mansur Kintap. Kemudian keduanya dirujuk ke RSUD Hadji Boejasin Pelaihari.

Selanjutnya personel Polsek Kintap dan Polres Tala menangkap kedua pelaku kurang dari 24 jam di rumah masing-masing. MZ diamankan di Jalan Hutan Kintap, sedangkan Ar di Desa Liang Anggang.

Keduanya langsung digiring ke Mapolres Tala untuk menjalani pemeriksaan. Mereka dijerat dengan Pasal 365 juncto 53 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun.

Sementara itu, polisi kehilangan jejak dengan kaburnya ZF dari ruang observasi RSUD Hadji Boejasin Pelaihari. Dia kabur dari rumah sakit dengan 11 luka tusukan di tubuhnya.

“Kami tetap mencari ZF, selain korban perampokan juga diduga tempat kedua tersangka membeli sabu,” kata Wakapolres. (ins)

Tags

Posting Komentar