Kuasa Hukum Soroti Penanganan Kasus Dugaan Pencurian Brondolan Sawit di Polsek Mandoge
Posmetro | ASAHAN – Penanganan kasus dugaan pencurian brondolan kelapa sawit di wilayah hukum Polsek Mandoge, Kabupaten Asahan, menjadi sorotan kuasa hukum tersangka berinisial Dandi Dolok Saribuh. Tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara tersebut.
Kuasa hukum Donal Henri Samosir menyampaikan, barang bukti yang dipersoalkan berupa brondolan kelapa sawit seberat sekitar 110 kilogram dan satu tandan buah segar seberat kurang lebih 20 kilogram. Awalnya, kerugian perusahaan disebut mencapai sekitar Rp600 ribu. Namun setelah dilakukan penghitungan ulang oleh pihak kuasa hukum, nilai kerugian diperkirakan hanya sekitar Rp470 ribu.
“Di dalam BAP tersangka juga tidak tertulis secara rinci jumlah kerugian yang dimaksud. Selain itu, saat tim kuasa hukum melakukan pengecekan ke Polsek Mandoge, barang bukti brondolan sawit disebut sudah tidak ada lagi,” ujar pihak kuasa hukum, Minggu (18/5/2026).
Kuasa hukum juga mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka. Namun permohonan tersebut ditolak dengan alasan pihak perusahaan perkebunan SPR tidak bersedia berdamai.
Menurut mereka, keputusan tersebut dinilai janggal karena penyidik disebut meminta pertimbangan dari pihak perusahaan terkait penangguhan penahanan.
“Logikanya, keputusan penangguhan penahanan seharusnya menjadi kewenangan penyidik. Namun yang terjadi justru meminta keputusan dari pihak perusahaan,” ungkapnya.
Pihak kuasa hukum menyebut akan mengambil langkah hukum lanjutan dan berencana melaporkan persoalan tersebut ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara guna meminta pengawasan terhadap proses penanganan perkara.
Selain itu, kuasa hukum menilai perkara tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ), mengingat nilai kerugian yang relatif kecil.
“Mengacu pada aturan dan kebijakan yang ada, perkara dengan kerugian kecil seharusnya bisa dipertimbangkan untuk penyelesaian melalui restorative justice,” tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Mandoge belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut, termasuk mengenai penolakan penangguhan penahanan dan keberadaan barang bukti yang dipersoalkan kuasa hukum. (Tim)

Posting Komentar