Ibunya Dipacari, Anaknya Ditiduri, Bagudung Ini Pun Masuk Bui
Setelah berhasil memacari sang ibu, pria ini malah meniduri putri wanita itu. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Medan akhirnya meringkus pelaku dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang masih duduk di kelas 3 SMA.
Pelaku berinisial AM alias FFA (45) warga kecamatan Medan Polonia yang merupakan pacar dari ibu kandung Bunga berinisial NR berhasil diringkus tanpa perlawanan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Medan tanpa perlawanan dari rumahnya pada tanggal 29 Oktober 2021.
“Hari ini kita melakukan konferensi pers terkait tindak pidana pencabulan dimana ada seorang ibu yang menyodorkan putrinya kandungnya pada pacarnya sendiri. Setelah kita melakukan penyelidikan kita awalnya mendapatkan laporan dari ayah kandung korban pada tanggal 27 Oktober 2021, dimana pelapor ( ayah korban ) menerangkan bahwa putrinya telah dicabuli oleh pacar mantan istrinya. Tersangka menggauli korban dengan modus sering memberikan uang jajan pada korban. Dari sebesar Rp.20.000 hingga bahkan hingga Rp.1.000.000. Kemudian korban diajak pelaku untuk berhubungan badan dengan iming-iming dibelikan 1 unit handphone iPhone Pro Max seharga Rp 18.000.000 hingga tersangka berhasil menggauli korban sebanyak 2 kali,”ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko.
Riko juga mengatakan bahwa terkait bahwa perbuatan itu dilakukan di depan adik-adik korban, dalam fakta hasil pemeriksaan dan penyidikan tidak bisa dibuktikan.
Karena untuk perbuatan yang pertama penyidik bisa membuktikan berupa bukti Cek In di Hotel pada saat mereka melakukan pada bulan Juli.
“Kemudian yang kedua pengakuan dari korban dan tersangka dilakukan dalam kondisi rumah lagi sepi dan mereka hanya berdua. Jadi berita yang menyebutkan adik kandung korban melihat itu, sampai saat ini belum kita temukan,” terangnya.
Sementara itu Ketua umum Komnas Perlindungan Anak Indonesia, Aris Merdeka Sirait yang hadir dalam kesempatan itu mengatakan bahwa mereka dari Komnas Perlindungan Anak Indonesia dan Lembaga Perlindungan Anak Sumatera Utara dan Medan menggunakan azas praduga tak bersalah.
“Saya menggunakan azas praduga tak bersalah menggunakan kata-kata jika, ibunya mengetahui kejadian serangan persetubuhan terhadap putrinya dapat dikenakan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 dapat dipidana,”sampainya.
"Tadi sudah diterangkan oleh Kapolrestabes Medan, itu laporan dari korban kepada ibunya terkait serangan persetubuhan yang pertama dan kedua. Nah tentu itu akan didalami oleh penyidik satreskrim Polrestabes Medan. Yang kedua tidak ada alasan bahwa pelaku itu tidak dikenai tindak pidana karena bunyi dari Undang-undang nomor 35 tahun 2014 berbunyi setiap oran yang melakukan hubungan seksual terhadap anak dibawah umur 18 tahun melalui bujuk dan rayu, tipu muslihat, intimidasi diancam dengan pidana penjara maksimal 15 Tahun,”sebut Arist.
Katanya lagi, Komnas Perlindungan Anak bersikap terhadap peristiwa ini, maka pelaku harus bertanggung jawab terhadap itu.
“Harapan kita, kalau ada orang disekitar ada yang mendorong kejahatan seksual termasuk ibunya, maka ibunya bisa dikenakan pidana karena ikut serta mendorong terjadinya serangan seksual, tetapi itu jika dapat dibuktikan. Tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak meneruskan perkara, jika terbukti apakah ada bujuk rayu dan sebagainya. Tadi kan ada bukti petunjuk bahwa serangan persetubuhan yang kedua itu bahwa ibu korban mengetahui kejadian itu namun tidak menyaksikan langsung, namun demikian Komnas Perlindungan Anak bersikap jika itu ada dorongan dari ibu korban, ini yang perlu didalami oleh penyidik,”jelas Arist Merdeka Sirait.
Sementara itu Korban melalui kuasa hukumnya Luqman Sulaiman SH.,MH menyangkal kalau ia tidak pernah ke hotel bersama pelaku.
“Korban sudah berulang kali bahkan barusan ku telpon korban dan sudah ku rekam. Kata korban sampai sekarang saya tidak pernah merasa ke hotel, memang pelaku ada ngajak ke hotel tapi saya nggak pergi. Nah kalau memang benar ada bukti cek In kita tidak menyangkal kalau ada bon hotelnya. Kan bisa dicek ke CCTV hotel, itukan tugas Polisi, kita tidak berani mencampurinya. Untuk memfaktakan apakah itu benar peristiwa itu terjadi di hotel. Aku Selaku kuasa hukum sudah bertanya pada korban berulang kali, karena ini resiko buatmu kalau kau bohong, tapi dia ( korban ) tetap mengatakan bahwa ia tak pernah ke hotel bersama pelaku,” pungkasnya. (nsc)
Posting Komentar