News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

HMI Medan Desak Kejatisu Bongkar Korupsi Rp2,29 M Bank Sumut KCP Krakatau, Ilham: Tegakkan Hukum, Tak Boleh Ada Pejabat Kebal Hukum

HMI Medan Desak Kejatisu Bongkar Korupsi Rp2,29 M Bank Sumut KCP Krakatau, Ilham: Tegakkan Hukum, Tak Boleh Ada Pejabat Kebal Hukum


MEDAN - Ketua HMI Cabang Medan Bidang Pembangunan Demokrasi dan Politik, Ilham Panggabean menyatakan, sikap tegas atas dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp2,29 miliar yang terjadi di lingkungan Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau pada tahun 2012. 


Perkara ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan daerah dan mencederai kepercayaan publik. Fakta bahwa perkara ini menyeret seorang analis kredit sebagai tersangka harus menjadi pintu masuk untuk membongkar secara utuh konstruksi peristiwa hukum yang terjadi, bukan justru berhenti pada satu pihak semata.


"Kami menghormati langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang telah menetapkan dan menahan tersangka LPL. Namun demikian, publik berhak mengetahui secara terang-benderang bagaimana proses pencairan kredit sebesar Rp3 miliar dapat terjadi hingga menimbulkan kerugian negara Rp2.290.469.309,15. Dalam struktur perbankan, setiap proses persetujuan dan pencairan kredit tidak berdiri sendiri, melainkan melalui mekanisme berjenjang, pengawasan, serta otorisasi pimpinan cabang. Oleh sebab itu, penegakan hukum harus menyentuh seluruh pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab pada saat itu," ujarnya kepada wartawan, kemarin (16/2). 


"Kami juga menyoroti fakta bahwa pada periode dimaksud, Kepala KCP Krakatau dijabat oleh seorang pejabat yang kini menduduki posisi strategis sebagai Wakil Wali Kota Medan. Jabatan publik tidak boleh menjadi tameng yang menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda di hadapan hukum. Prinsip equality before the law harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Demi menjaga objektivitas, kami menegaskan bahwa pernyataan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi siapa pun, melainkan untuk mendorong proses hukum yang profesional, transparan, dan berbasis alat bukti." Sambungnya. 


HMI Cabang Medan menolak keras apabila dalam penanganan perkara ini muncul kesan tebang pilih atau praktik “kambing hitam”, di mana hanya pihak teknis yang dimintai pertanggungjawaban sementara pengambil kebijakan luput dari pemeriksaan mendalam. Jika penyidikan memang masih berjalan, maka sudah sepatutnya Kejati Sumut secara terbuka menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik guna menghindari spekulasi liar dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.


*Kami mendesak Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut untuk melakukan pendalaman menyeluruh terhadap seluruh rantai proses persetujuan kredit tahun 2012, termasuk audit internal, pemeriksaan pejabat struktural, serta penelusuran aliran dana apabila diperlukan. Keterbukaan informasi secara proporsional kepada publik akan menjadi bukti bahwa Kejati Sumut benar-benar berkomitmen menuntaskan perkara ini secara objektif dan akuntabel," tandasnya. 


Atas dasar komitmen moral dan tanggung jawab kami sebagai organisasi kader yang konsisten mengawal demokrasi dan supremasi hukum, kami menegaskan akan terus mengawasi dan mengawal proses ini sampai tuntas. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan aksi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengawal kasus ini hingga selesai dan transparan. (red)

Tags

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar