News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Izin Bangunan PT KAN Menyalah

Izin Bangunan PT KAN Menyalah

 


Anggota Komisi IV DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor meminta agar Dinas PKP2R bersama Dinas PMPTSP dan Satpol PP Medan menindaklanjuti permasalahan bangunan PT Kemas Anugerah Swastika (KAN) yang diduga menyalahi ijin.

Informasi yang diperoleh, bangunan yang berdomisili di Jalan Amal Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Medan itu menyalahi IMB. “Awalnya ijin bangunan untuk industri. Namun belakangan berubah fungsi menjadi pergudangan. Bahkan, bangunan juga diperlebar tanpa sesuai ijin yang dikeluarkan,” kata Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Medan Antonius kepada wartawan, Jumat (19/2).

Sejauh ini, informasi yang dihimpun, proses pembangunan tetap berjalan. Dan anehnya, Lurah Dwikora dan Camat Medan Helvetia sepertinya mengabaikan pembangunan tanpa melakukan monitoring di lapangan.

“Bila merujuk Perda No 5 Tahun 2012 tentang retribusi IMB, pengawasan tidak pada satu instansi saja. Akan tetapi dari pihak kelurahan dan kecamatan. Walaupun dalam pembangunan memajang plang perijinan, juga harus dicek apakah betul atau tidak pelaksanaan dalam pengerjaan,” terangnya.

“Bukannya kita ingin mempersulit suatu perijinan, akan tetapi harus sesuai dengan peruntukannya. Sehingga negara tidak dirugikan,” sebutnya. (pm)


Tags

Posting Komentar