News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Warga Medan Perjuangan Ini Tega Cabuli 5 Anak Kandungnya, Ada yang Masih 4 Tahun!!!

Warga Medan Perjuangan Ini Tega Cabuli 5 Anak Kandungnya, Ada yang Masih 4 Tahun!!!

 


Seorang ayah tega mencabuli 5 orang anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. S (38), ayah bejad, warga Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, yang berprofesi sebagai penarik becak motor (betor) ini pun ditangkap Satuan Reskrim Polrestabes Medan. Mirisnya, korban ada yang masih bayi berusia 4 tahun.


Para korban berinisial N (14), VL (13), DN (10) dan GZ (7) serta NA (4). Percabulan itu dilakukan pelaku sejak Oktober 2020 saat korban tidur di rumah ayahnya itu. Antara pelaku dan istrinya sudah pisah ranjang.


Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA ) AKP Muhammat Ginting mengatakan, kejadian ini terungkap setelah salah satu korban berinisial N dan VL menceritakan kejadian yang menimpanya kepada ibu kandungnya berinisial A ( 38).


"Antara tersangka S dan istrinya A rumah tangganya kurang harmonis dan kerap bertengkar hingga akhirnya istrinya itu meninggalkan rumah dan memilih tinggal di daerah Marelan," kata AKP Muhammad Ginting kepada wartawan, Jumat (19/2/2021) pagi.

 

Menurut dia, pencabulan ini kerap dilakukan ayah korban dan terakhir dilakukan pada 8 Januari 2021 di ruang tamu rumahnya.


"Anaknya berinisial N dan VL ngadu sama mamaknya dan cerita kalau mereka kerap dicabuli ayahnya. Atas dasar pengakuan anaknya inilah ibunya membuat laporan ke Polrestabes Medan. Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap korban serta hasil visum mendukung, akhirnya pada tanggal 18 Februari 2021 tersangka kami tangkap di rumahnya, " papar Kanit PPA Polrestabes Medan ini.


Dari hasil introgasi, tersangka mengaku hanya mencabuli satu putrinya saja. Sementara, dari hasil visum, kelima anak kandungnya menguatkan dugaan pencabulan.


"Tersangka kita jerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara, karena dilakukan oleh ayah kandungnya, hukuman ditambah 1/3 lagi. Kami juga akan memasukan Perpres nomor 70 tahun 2020 tentang hukuman kebiri," pungkas AKP Muhammad Ginting. (mbd)

Tags

Posting Komentar