News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pembunuh Sartini di Kuala, Ditangkap di Tanah Karo

Pembunuh Sartini di Kuala, Ditangkap di Tanah Karo



Pelaku pembunuh Sartini (55), warga Sidorejo, Desa Sidomakmur, Kec.Kuala, Kab.Langkat, yang ditemukan tewas dengan beberapa luka tusukan ditubuhnya serta masih tertancap pisau di perut bagian bawah pada Senin (11/01/2021) sekitar pukul 07.00 WIB, lalu, akhirnya tertangkap.


Pelakunya adalah Liadi alias Yoyok alias Sugiono (35), warga Dusun Pasar IV, Desa Sido Makmur, Kec.Kuala, Kab.Langkat.


Pelaku ditangkap pada hari Jumat (22/01/2021, oleh Kasat Reskrim Iptu Muhammad Said Husen, S.I.K, Kanit Pidum Iptu Bram Candra, SH, beserta anggota Opsnal Pidum serta Tim IT dan Jatanras Polda Sumut, di Ladang milik Nasken Suranta Bukit, yang berada di Dusun Sugihen Kel.Ujung Sampun, Kec.Dolat Rakyat, Kab. Karo.


Penangkapan tersangka tersebut berdasar laporan Kinepen Sitepu (66), warga Jln.Irian Barat No.06, Kel.Pekan Kuala, Kec.Kuala, Kab.Langkat dengan Laporan Polisi Nomor : LP/03/I/2021/SU/LKT/SEK/KUALA tanggal 11 Januari 2021.


Informasi yang diterima Posmetro-Medan.com, dari Paur Subbag Humas Polres Langkat, Aiptu Yasir Rahman, melalui lapsiknya mengatakan bahwa kronologi penangkapan tersebut dilakukan pada hari Jumat (22/01/2021), Kasat Reskrim Iptu Muhammad Said Husen, SIK, Kanit Pidum Iptu Bram Candra, SH, mendapat informasi bahwa tersangka berada di ladang milik warga bernama Nasken Suranta Bukit, yang berada di Dusun Sugihen, Kel.Ujung Sampun, Kec.Dolat Rakyat, Kab.Karo.


Selanjutnya, Kasat Reskrim, Kanit Pidum beserta Tim Gabungan Jatanras Polda  Sumut dan Opsnal Unit Pidum Polres Langkat serta dibantu oleh anggota Polres Tanah Karo, berangkat ke lokasi keberadaan pelaku untuk melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan.


Sekitar pukul 17.00 Wib, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan selanjutnya tersangka dibawah ke Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya.


Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 helai kaos lengan panjang warna abu-abu yang bertuliskan Levi's di dadanya (kaos yang dipakai pelaku pada saat melakukan pembunuhan-red), 1 helai celana jeans warna hitam merek Cheap Monday, 1 bilah Pisau yg menancap di perut Korban, 1 unit senter warna putih, pecahan batu batako, 1 pucuk senapan angin, 2 batang kayu bercak darah panjang kurang lebih 52 Cm, 1 batang bambu panjang kurang lebih 1,2 m, 1 buah besi bulat panjang 1,5 m dan 3 helai pakaian korban.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Senin (11/01/2001) sekira pukul 07.00 Wib, saat pelapor sedang berada di rumahnya di Jln.Irian Barat No.06, Kel.Pekan Kuala, Kec.Kuala, Kab.Langkat, bahwa dia mendapat informasi via handphone dari saksi Tarman yang menerangkan bahwasanya korban (Sartini-red) telah meninggal dunia di dalam rumahnya yang berada di Dusun Sei Ruan Desa Beruam, Kec.Kuala, Kab.Langkat. 


Lalu kemudian pelapor pun bergegas mengecek kebenaran kebenaran informasi tersebut. Sekitar pukul 08 Wib pada hari itu juga, pelapor melihat kondisi pintu samping rumah milik pelapor telah rusak.  Kemudian pelapor masuk ke dalam rumah tersebut dan melihat korban telah meninggal dunia. 


Pelapor melihat ada bercak darah di lantai rumah tersebut dan terdapat luka di tangan kiri korban, luka sayat di leher korban, luka sayat di kepala sebelah kiri korban dan terdapat 1 buah parang yang menancap di perut bagian bawah korban.


Atas kejadian tersebut, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Kuala guna proses hukum selanjutnya.(lkt-1,2)

Tags

Posting Komentar