Ajaib!!! Guru Honorer Dipidana dan Dituduh Korupsi Karena Rangkap Jabatan
Kasus hukum yang menjerat seorang guru tidak tetap (GTT) atau guru honorer di Probolinggo berinisial MHH menuai sorotan tajam.
Ia diproses pidana dan ditahan karena dinilai menerima dua sumber gaji negara. Namun, pakar hukum pidana menilai pendekatan tersebut keliru dan berpotensi mencederai rasa keadilan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menetapkan MHH, seorang guru tidak tetap, sebagai tersangka dugaan korupsi akibat menerima gaji ganda.
Selain berstatus GTT, MHH juga diketahui menjabat sebagai pendamping lokal desa (PLD) di Desa Brabe, Kecamatan Maron.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo resmi menahan MHH, pada Kamis (13/2/2026) atas dugaan korupsi yang berkaitan dengan praktik rangkap jabatan sejak 2019 hingga 2025, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 118.860.321.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, menjelaskan bahwa MHH menjabat sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) di Desa Brabe, Kecamatan Maron dengan honor Rp 2.239.000 per bulan sejak 2019.
Selain itu, MHH juga diduga merangkap sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) dengan menerima gaji selama periode 2019-2022 dan 2025.
“Dalam klausul kontrak tenaga pendamping desa, sudah ditegaskan bahwa PLD dilarang merangkap jabatan sebagai GTT jika gajinya bersumber dari anggaran negara, baik APBN, APBD, maupun APBDes,” jelas Taufik, dikutip dari Kompas, pada Jumat (20/2/2026).
Lebih lanjut, Taufik menegaskan bahwa kontrak sebagai GTT juga melarang pengajar terikat dengan instansi lain yang menggunakan anggaran negara, namun MHH diduga tetap menjalankan kedua pekerjaan tersebut secara bersamaan.
“Rangkap jabatan ini tidak hanya melanggar kontrak, tetapi juga berpotensi mengganggu kinerja utama sebagai pendamping desa karena pembagian waktu yang tidak sesuai aturan,” beber Taufik.
Kasus hukum ini memantik sorotan publik, terutama karena sejumlah menteri dan hampir semua wakil menteri dalam kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Prabowo hingga berbagai BUM juga merangkap jabatan dengan pendapatan sangat fantastis, bahkan ada yang nyaris mencapai Rp1 miliar per bulan.
Fenomena ini memunculkan diskusi tentang over-criminalization, yaitu kriminalisasi berlebihan terhadap perbuatan yang secara substansi lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme administratif.
Guru honorer bukan pejabat struktural dengan diskresi anggaran. Mereka pekerja kontrak dengan penghasilan terbatas, sering kali di bawah UMR.
Dalam konteks sosiologis, ini dapat dianalisis melalui Strain Theory Robert K. Merton. Ketika akses terhadap kesejahteraan terbatas, individu mencari cara adaptif untuk bertahan hidup.
Mencari pekerjaan tambahan bukanlah tindakan menyimpang secara moral, melainkan respons terhadap tekanan struktural yang nyata.
Jika MHH benar-benar menjalankan kedua pekerjaan itu secara riil-mengajar di pagi hari dan mendampingi desa di waktu lain-negara justru menerima manfaat kerja yang nyata, bukan sekadar angka dalam laporan keuangan.
Dari perspektif hukum pidana, harus ada dua unsur utama: melawan hukum dan kesalahan (mens rea). Tidak cukup hanya karena administrasi tidak rapi. Pasal 604 KUHP Baru menuntut adanya penyalahgunaan wewenang. Pertanyaannya: wewenang apa yang disalahgunakan seorang guru honorer? Ia bukan pejabat pengambil kebijakan atau pengelola anggaran.
Soal kerugian negara juga harus dihitung cermat. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kerugian harus bersifat nyata (actual loss), bukan sekadar asumsi administratif.
Jika pekerjaan benar-benar dilakukan dan output-nya ada, maka perhitungan kerugian harus objektif dan proporsional.
Menarik kasus semacam ini langsung ke ranah pidana, tanpa melalui mekanisme administratif, berpotensi mengabaikan prinsip ultimum remedium, yaitu pidana sebagai jalan terakhir.
#guru #honorer #rangkapjabatan

Posting Komentar