Pemutusan Aliran Listrik Secara Sepihak, LBH Medan Laporkan PT.PLN (Persero) ke BPSK
Pemilik Warung TOS, Kartono, melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor LBH Medan, melayangkan permohonan penyelesaian sengketa konsumen ke BPSK Kota Medan atas pemutusan aliran listrik sepihak oleh pihak PT.PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Binjai.
Terkait dengan hal tersebut, Kadiv SDA LBH Medan Muhammad Alinafia Matondang, SH, M.Hum, didampingi Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra dalam keterangan persnya, Jumat (22/01/21), menyebutkan bahwa Kartono merupakan pemilik warung TOS yang beralamat di Jln.Soekarno-Hatta Lk.IV, Kel.Timbang Langkat, Kec.Binjai Timur, Kota Binjai.
Kepada wartawan, baik M.Alinafiah dan Irvan Saputra, menerangkan bahwa warung tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2014 dengan mempekerjakan 5 orang pekerja warung dan pemilik warung TOS diketahui menggunakan meteran listrik isi ulang (Token) sejak tahun 2016 dengan ID pelanggan No. 122010622441 dan 122010631846 atas nama Kartono.
"Semenjak menjadi Konsumen PT.PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelangga Binjai (UP3 Binjai), Kartono telah menjaga dan memelihara aset milik PLN yaitu Alat Pengukur dan Pembatas (APP) dan kabel Sambung Rumah (SR) serta tidak pernah melakukan pelanggaran apa pun terkait listrik," ujar mereka.
Hal itu, tambahnya, dibuktikan bahwa Kartono tidak pernah mendapatkan Surat Teguran atau Peringatan atas adanya dugaan pelanggaran pemakaian tenaga listrik sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No. 27 Tahun 2017 dan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Direksi PT.PLN (Persero) No. 088-Z.P/DIR/2016.
"Namun, sekira, Kamis (12/11/2020) sekitar pukul 10.30 Wib, terjadi pencabutan APP dan Sambungan Rumah (SR) secara total yang diduga dilakukan oleh pihak PT.PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Binjai (UP3 Binjai) tanpa adanya surat pemberitahuan/peringatan dan dasar hukum yang jelas.
Akibatnya, warung TOS milik Kartono tidak lagi bisa menggunakan arus listrik sebagai alat penerang dan untuk kegiatan usaha dalam kehidupan sehari-hari Kartono dan para pekerjanya yang bergantung hidup dengan cara berjualan dan bekerja pada warung tersebut. Tentunya, dengan adanya pemutusan secara sepihak oleh PT.PLN (Persero) UP3 Binjai, mengakibatkan Kartono mengalami kerugian baik secara materil maupun immateril," paparnya.
Terkait masalah itu, LBH Medan menilai perbuatan yang dilakukan pihak PT.PLN UP3 Binjai sudah melanggar ketentuan Hak Asasi Manusia (HAM), Pasal 1365 KUHPerdata, yakni perbuatan melawan hukum dan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Oleh sebab itu Kartono melalui kuasa hukumnya dari LBH Medan telah menyampaikan Surat Somasi (peringatan hukum) I dan II kepada pihak PT.PLN UP3 Binjai tertanggal 27 November 2020 dan 11 Desember 2020, untuk segera memasang kembali APP dan SR pada warung TOS serta membayar ganti kerugian yang diderita Kartono dan para pekerjanya.
"Namun hingga sampai release ini dibuat belum juga melaksanakan apa yang menjadi tuntutan dari Kartono.
Terkait hal itu, tambah Alinafiah, pihak PT.PLN (Persero) UP3 Binjai telah menanggapi somasi pihak Kartono.
"Yang mana, pada intinya mereka beralasan bahwa tindakan pencabutan APP dan SR pada warung TOS Kartono hanya melakukan pengamanan aset, guna mencegah bahaya listrik yang bisa membahayakan keselamatan orang di lokasi," ujarnya.
LBH menilai, terdapat banyak kejanggalan atas tanggapan dari pihak PT.PLN (Persero) UP3 Binjai itu.
"Kami berkesimpulan jika perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh pihak PT.PLN (Persero) UP3 Binjai dengan alasan dapat membahayakan konsumen-konsumen PLN lainnya dimana hal ini tidak menutup kemungkinan akan terjadi pada konsumen lain. Kita sangat menyayangkan hal itu karena sesuai slogan PLN yakni “Listrik Untuk Kehidupan yang Lebih Baik”. Jadi slogan itu tidak lagi menjadi falsafah dalam melayani masyrakat selaku konsumen, terkhusus kepada Kartono," bebernya.
Oleh karena itu, sambung Alinafiah, LBH Medan menilai tindakan PT.PLN (Persero) UP3 Binjai diduga telah melanggar UUD 1945 Pasal 28A, 28D ayat (1), 28H ayat (1), UU 8 Tahun 1999, Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No. 27 Tahun 2017 dan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Direksi PT.PLN (Persero) No. 088-Z.P/DIR/2016.
"Untuk itu LBH Medan bermohon kepada Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen untuk memanggil, memeriksa serta mengadili permasalahan yang terjadi saati ini," tandasnya.
Sementara itu, Humas PLN Wilayah Sumut, Jimmi yang dikonfirmasikan menyampaikan akan mempelajari pengaduan tersebut.
Terpisah, pihak PT.PLN (Persero) Binjai, melalui Staf, Herison, saat dikonfirmasi Posmetro.Medan.com terkait permasalahan pemutusan dan pembongkaran meteran listrik di warung Kartono, serta adanya keanehan jika pihak PLN pernah meminta surat tanah milik Kartono yang asli agar bisa terpasang listrik kembali, Harison tidak menjelaskan secara rinci.
"Tks atas infonya dan masalah ini sudah di tangani PLN UP3 Binjai. Dan mohon maaf saya lagi cuti berhubung adik ipar meninggal dunia di Sibolga. Saran saya kalau bisa ke PLN saja karena ini terkait juga pihak TNI," ujar Herison melalui layanan WhatsApp, Sabtu (23/01/2021).(rud)
Posting Komentar