News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Nekat Ngedarin Sabu Di Warung Kopi, Pria Ini Ketangkul Polisi

Nekat Ngedarin Sabu Di Warung Kopi, Pria Ini Ketangkul Polisi

 


Jajaran Polsek Besitang, akhirnya menangkap seorang pria, Dandi Ariga (21), warga Dusun Pantai Gadung, Desa Bukit Mas, Kec.Besitang, Kab Langkat.


Dandi ditangkap unit Reskrim Polsek Besitang, saat nongkrong menunggu pembeli narkotika jenis sabu sabu di warung milik Mop Sembiring di Dusun Pantai Gadung, Desa Bukit Mas, Kec.Besitang, Kamis (14/01/2021), sekitar pukul 13.00 WIB.


Menurut lapsik dari Kapolsek Besitang, AKP A.Harahap, yang diterima Posmetro-Medan.com menerangkan bahwa pada hari Kamis (14/01/2021) pihaknya mendapat informasi yang akurat dari masyarakat, bahwasanya di warung Mop Sembiring ada pengedar sabu sabu yang sering menjual narkoba jenis sabu kepada pembeli di seputaran warung Mop Sembiring di Dusun Pantai Gadung, Desa Bukit Mas, Kec.Besitang.


Selanjutnya, mendapat informasi tersebut dan berdasarkan Surat Laporan Nomor : LP/03/I/2021/SU/LKT SEK-BESITANG tanggal 14 Januari 2020, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Ferry Sirait, bersama team untuk lakukan lidik dan penangkapan. 


Setelah berkoordinasi dengan informan yg berada di TKP sembari menjelaskan ciri-ciri pria yang dicurigai kepada masyarakat, ternyata memang laki-laki yg dicurigai tersebut disebut-sebut sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu sabu. 


Kemudian berdasarkan informasi yg didapat di lapangan, Kanit Reskrim Ipda Ferry mengumpulkan anggota, serta memberi Arahan kepada Personil Reskrim yang berangkat ke TKP untuk menangkap pelaku. 


Setelah sampai di TKP Kanit Reskrim, Ipda Ferry Sirait, bersama team langsung melakukan pengepungan di sebuah warung milik Mop Sembiring. Berdasarkan informasi yang telah diberikan informan yang sebelumnya menyebutkan ciri-ciri pelaku pengedar narkoba jenis sabu sabu, kemudian berhasil menangkap si pelaku, Dandi.


"Dari hasil penggeladahan badan yg dilakukan petugas terhadap pelaku narkoba, dari dalam sempak (celana dalam) pelaku, petugas menemukan 1 bungkus plastik bening klip merah yang di dalamnya terdapat 7 bungkus plastik bening kecil klip merah yg diduga narkotika jenis sabu sabu seberat 1,73 gram. Dan dari hasil keterangan pelaku menyebutkan, bahwa barang tersebut dibelinya dari Aceh, Idie (Aceh Timur) sebanyak 1 sak (5 gram) dan sisanya telah terjual selama 2 minggu kemarin," ujarnya.


Guna penyidikan Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Besitang guna diproses sesuai hukum yang berlaku.(lkt-1-2)

Tags

Posting Komentar