News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Siswi SMA di Sumbar Ajak Adik yang Masih SD Berhubungan Badan, Eh... Hamil!!!

Siswi SMA di Sumbar Ajak Adik yang Masih SD Berhubungan Badan, Eh... Hamil!!!


Sebelumnya kasus siswa SD menghamili siswi SMA terjadi di Probolinggo, Jawa Timur.

Kali ini seorang siswa SD di Pasaman Barat, Sumatera Barat menghamili siswa SMA yang tak lain adalah kakak kandungnya sendiri.

Kasus ini terungkap setelah siswi SMA tersebut membuang bayinya sendiri dan ditemukan warga di daerah Kecamatan Rao Selatan, pada Minggu (16/2/2020) sore.

Mayat bayi itu pertama kali ditemukan Syafriandi tergeletak dalam keadaan membusuk berada di saluran air kolamnya.

Kemudian warga itu melaporkannya kepada pihak kepolisian dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kejadian.

Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, diketahui bahwa mayat bayi tersebut dibuang oleh orangtuanya sendiri yang masih siswi SMA di Pasaman Barat berisial SHF (18).

Polisi pun menangkap SHF pada Senin (17/2/2020) saat dalam perjalanan sepulang praktik lapangan yang diadakan sekolahnya di Batusangkar menuju Rao, tepatnya di depan Rumah Makan Tambuo Jorong Rambahan Kauman, Tanah Datar.

"Pelakunya sudah kita amankan sekarang. Diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya," kata Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya yang dihubungi Kompas.com, Selasa (18/2/2020).

Hendri mengatakan, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus itu dengan melakukan otopsi terhadap bayinya.

"Kita menunggu hasil otopsi rumah sakit terhadap bayi yang dibuangnya," kata Hendri.

Ngaku Dihamili Adik Kandungnya


Kepada polisi, SHF mengaku hamil usai melakukan hubungan intim dengan adik kandungnya sendiri yang berinisial IK (13) sekitar bulan Juli- Agustus 2019 lalu.

Kemudian pada Jumat (14/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, SHF melahirkan anak laki-laki saat buang air besar di dekat rumahnya.

Kemudian, SHF membuang bayi tersebut ke saluran air di dekat rumahnya tersebut sehingga akhirnya diketahui warga.

2 Kali Berhubungan Intim


Dilansir dari Kompas.com, SHF mengaku dua kali melakukan hubungan badan dengan adik kandungnya IK (13) pada rentang waktu Juli-Agustus 2019.

Saat melalukan hubungan itu, rumahnya dalam keadaan kosong karena ibunya pergi ke sawah dan dua saudaranya ke sekolah.

"Dia mengaku dua kali melakukan hubungan intim dengan adiknya di rumah. Saat rumah kosong pada Juli 2019 satu kali dan Agustus 2019 satu kali," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi, Selasa (18/2/2020).

Lazuardi mengatakan, tersangka mengajak adiknya yang baru kelas 6 SD untuk melakukan hubungan tersebut.

Polisi akhirnya menetapkan SHF sebagai tersangka yang dijerat pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (kompas)

Tags