Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan Kasus Pencurian Sawit di Asahan, Dugaan Prosedur yang Cacat Hukum
Posmetro | KISARAN – Upaya hukum terus ditempuh terkait kasus dugaan pencurian sawit yang menjerat Pandi Andana Manurung alias Pandi dan Dandi Pranata Dolok Saribu alias Dandi.
Pihak kuasa hukum tersangka resmi mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Kisaran untuk menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Dalam dokumen permohonan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Kisaran, kuasa hukum Donal Henri Samosir SH menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penetapan tersangka dan prosedur penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Bandar Pasir Mandoge.
Kuasa hukum tersangka, Donal Henri Samosir SH menyoroti adanya ketidaksesuaian berat barang bukti brondolan sawit yang dihitung saat penangkapan dengan saat pemeriksaan di kantor kepolisian.
Selain itu, mereka menyebutkan bahwa barang bukti yaitu brondolan objek perkara tidak mau untuk memperlihatkan saat diminta oleh tim kuasa hukum, hal ini merupakan sikap penyidik yang tidak elok sebagai penegak hukum dan ada yang di tutup -tutupi dalam penyidikan. Sebut kuasa hukum tersangka dugaan tindak pidana pencurian. Kita akan melakukan upaya hukum praperadilan karena ada hal-hal yang memang ada kejanggalan dalam proses penyidikan, penangkapan, sampai penetapan tersangka," ujar kuasa hukum Donal Henri Samosir SH dalam konferensi Pers kepada awak media di depan Pengadilan Negeri Kisaran, Senin (22/06/2026).
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga menyoroti penolakan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan sebelumnya.
Mereka menyatakan bahwa penolakan penangguhan tersebut hanya didasarkan pada alasan pihak perusahaan tidak bersedia berdamai, sementara penangguhan adalah hak atau kewenangan kepolisian dalam memberikan keputusan, bukan malah pihak Perusahaan yang menentukan bisa atau tidak nya penangguhan.
Hal ini jelas dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Melalui upaya praperadilan ini, pihak kuasa hukum berharap dapat menguji secara transparan apakah terdapat cacat prosedur atau kesalahan dalam tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik terhadap klien mereka.
Ya jelas sebut kuasa hukum tersangka bahwa kita tetap pada pedoman UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) : yang saat ini sudah di perbarui dengan penyesuaiannya yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2026 digunakan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penahanan, serta penyitaan barang bukti. (karena adanya dugaan kejanggalan dalam prosedur).
Serta mengacu kepada peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan melihat, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 : Menjadi landasan hak konstitusional tersangka atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, Ungkap kuasa hukum Tersangka.
Intinya, praperadilan ini menguji kepatuhan penyidik terhadap KUHAP dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Tidak memperkeruh masalah atau melebar kepada yang lain-lain. (Tim/SPT)

Posting Komentar