News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Warga Tembung Pengedar Ekstasi Ditangkap

Warga Tembung Pengedar Ekstasi Ditangkap


Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap tersangka pengedar 20 butir pil ekstasi berinisial CAK (20) warga Jalan Suka Maju Pasar VII Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Sugeng Riadi melalui Kanit I Idik Iptu Rahmad Ariwibowo kepada wartawan, Rabu (22/1) siang mengatakan belum lama ini petugas menerima laporan dari masyarakat tentang maraknya peredaraan gelap narkotika jenis ekstasi di Jalan Suka Maju.

"Dengan adanya informasi tersebut, Senin (7/1) sekira pukul 16.00 WIB, saya bersama anggota menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan di seputaran Jalan Suka Maju," ujar Kanit.

Dari hasil penyelidikan sambungnya, petugas Satres Narkoba mengungkap identitas serta alamat rumah pengedar narkoba yang dimaksud. Setelah dilakukan pengintaian, petugas langsung menggerebek rumah dan berhasil menangkap tersangka CAK.

"Saat digeledah, dari saku baju tersangka ditemukan 20 butir pil ekstasi warna orange. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui barang haram itu akan dijualnya. Tersangka yang dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun itu diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif," katanya dengan tegas. (sor)

Tags