Akhyar: Pencopotan Rusdi Sinuraya Sudah Sesuai Aturan
Terkait pencopotan posisi Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya bersama Direktur Operasional Yhony anwar dan Direktur Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Arifin Rambe sudah sesuai aturan.
Hal ini disampaikan Asisten Administrasi (Asmum) Setdako Medan Renward Parapat, kemarin (22/1) sore.
Ironisnya, Rusdi Sinuraya tidak menerima pemberhentian yang dilakukan tersebut. Dia menilai Surat Sekda Kota Medan yang memuat petikan Keputusan Walikota Medan Nomor 821.2/43.K/2020 tanggal 16 Januari 2020 cacat hukum.
Oleh karenanya dia bersikukuh dan menolak meninggalkan PD Pasar ketika Kabag Perekomomian Setdako Medan Nasib yang ditunjuk sebagai Plt Dirut PD Pasar dan Kabat Organisasi Tata Laksana (Ortala) Gelora KP Ginting mendatangi Kantor PD Pasar yang berada di lantai III Pasar Petisah Medan.
"Pemberhentian yang dilakukan itu telah sesuai dengan ketentuan aturan. Oleh karenananya, terhitung sejak surat keputusan itu dikeluarkan, maka penanganan dan pengelolaan PD Pasar beserta 52 pasar merupakan wewenang Nasib yang sebelumnya juga menjabat sebagai Dewan pengawas," tegas Renward.
Dia mengajak seluruh jajaran Pemko Medan untuk mendukung kebijakan yang dilakukan Pemko Medan. Sebab, tujuan pergantian dilakukan guna membenahi PD Pasar sehingga lebih baik dan maju ke depannya.
“Jadi mulai hari ini, mari kita bekerja dengan sebaik-baiknya. Jika pun nanti masih adanya penolakan dengan pergantian tersebut, saya berharap agar seluruh jajaran PD pasar tidak ikut-ikutan. Bekerja saja dengan baik dan penuh tanggung jawab untuk memajukan PD Pasar,” kata Renward.
Penjelasan Renward juga didukung penuh Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setdako Medan Khairul Syahnan yang juga sebagai Sekretaris Dewan Pengawas PD Pasar.
Ditegaskannya, pemberhentian yang dilakukan terhadap Rusdi Sinuraya dan dua direktur lainnya tidak dilakukan dengan tiba-tiba. Sebelumnya bilang Syahnan, telah dilakukan berulangkali pertemuan dan diikuti dengan pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kota Medan.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, selain bekerja kurang baik, juga ditemukan adanya sejumlah kesalahan yang dilakukan.
“Sebagai upaya yang paling kondusif dilakukan dengan melakukan pergantian. Jadi pemberhentian yang dilakukan ini bukan tiba-tiba, sudah melalui sejumlah evaluasi dan pertimbangan. Apalagi Plt Wali kota Akhyar Nasution merupakan pemilik perusahaan,” ungkap Syahnan.
Syahnan pun meminta Dirut Keuangan Osman Manalu, kepala pasar, kepala cabang, kepala urusan, kepala bagian serta kepala sub bagian untuk membenahi sekaligus memajukan PD Pasar. “Jangan ada lagi keraguan. Mari kita bekerja dengan sebaik-baiknya sehingga PD pasar lebih maju dan bekembang lagi,” ajaknya.
22 Pejabat Bakal Diberi Sanksi Tegas
Plt Dirut PD Pasar Nasib, berharap agar seluruh jajaran PD Pasar tidak terpengaruh dengan adanya upaya penolakan atas pemberhentian yang dilakukan dan bekerja seperti biasanya. Baginya, kinerja terbaik menjadi dasar utama penilai yang dilakukan terhadap seluruh jajaran PD Pasar. “Ingat, kita bekerja untuk kemajuan dan ketentraman di PD Pasar,” ujarnya mengingatkan.
Nasib selanjutnya menegaskan, segera melakukan evaluasi terhadap 22 pejabat PD Pasar yang tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Pasca pertemuan, daftar absen akan diperiksa guna diambil tindakan selanjutnya. “Saya mau kita semua patuh dan mendukung penuh upaya yang dilakukan Pemko Medan untuk membenahi PD Pasar. Untuk itu saya minta 56 dari 78 pejabat yang hadir agar mengikuti semua instruksi yang saya sampaikan, sampai penunjukan saya sebagai Plt Dirut PD Pasar ditarik kembali,” tegasnya.
Di samping itu tambah Nasib lagi mengingatkan, tak satu pun jajaran PD pasar yang mengambil tindakan maupun kebijakan vital, terutama pengeluaran keuangan tanpa izin maupun sepengetahuan darinya. Mencegah hal itu tidak terjadi, tegasnya, pengawasan akan dilakukan dengan ketat.
“Saya ingatkan agar tidak bermain-main dengan masalah ini. Saya siap mengambil tindakan tegas!” ungkapnya.
Nasib pun minta agar seluruh jajaran PD pasar bekerja seperti biasa, terutama jajaran kepala pasar sehingga operasional seluruh pasar di Kota Medan berjalan lancar sepeti biasanya. Sedangkan untuk jajaran Direktur Keuangan dan Bagian Umum, Nasib akan kembali melakukan pertemuan guna membahas apa yang menjadi persoalan PD Pasar guna diambil solusi mengatasinya. “Mulai besok (hari ini), mari kita bekerja dengan maksimal dan dukung penuh saya untuk memajukan PD Pasar,” harapnya.
Nasib juga mempersilahkan 3 Direksi PD Pasar yang diberhentikan oleh Plt Wali Kota Medan untuk menempuh jalur hukum. "Silahkan kalau mau menempuh itu (jalur hukum)," tegasnya.
Kata dia, Indonesia merupakan negara hukum. Ada beberapa jalur yang bisa ditempuh apabila tidak senang dengan keputusan tersebut salah satunya menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kalau nanti gugatan diterima, kami yang ditunjuk menjadi Plt Direksi akan angkat kaki," tukasnya. (fm)