News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Warning dari Polda Sumut : Penjual Minyak Eceran Bisa Dipidana dan Denda Miliaran Rupiah

Warning dari Polda Sumut : Penjual Minyak Eceran Bisa Dipidana dan Denda Miliaran Rupiah


Polda Sumut belum memberikan sanksi kepada para penjual minyak eceran yang terjual bebas di masyarakat.

Seperti halnya yang tertuang dalam Pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 dijelaskan, barang siapa melakukan pengolahan Migas tanpa izin diancam pidana maksimal tiga tahun penjara dengan denda maksimal Rp 30 miliar.

"Bentuk pasal ini belum kita terapkan di masyarakat," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, Minggu (13/1/2019).

Pasalnya, kata orang nomor satu di Polda Sumut ini, pihak Pertamina sampai saat ini belum pernah melakukan koordinasi ke Polda Sumut.


"Kita mengetahui bahwa peraturan seperti itu ada.

Namun belum ada masukan dari pihak Pertamina terkait hal yang demikian,"ujarnya.

Mantan Wakapolda Sumut ini juga membeberkan seharusnya pihak Pertamina kalau sudah mengetahui banyaknya penjual minyak eceran harus lebih giat lagi menuntaskannya.


"Kebiasaan mereka buang badan.

Bukannya mereka harusnya tau di mana rumah mereka yang bocor?" kata pria dengan bintang dua dipundaknya ini.

Sejauh ini, masih dikatakan Agus, pihaknya (Polda Sumut) belum melakukan tindaklanjut terkait penjual minyak eceran

Tags

Posting Komentar