News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

PNS Jangan Coba-coba Ngelike Status Penyebar Kebencian, Bakal Disanksi Berat!

PNS Jangan Coba-coba Ngelike Status Penyebar Kebencian, Bakal Disanksi Berat!


Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menyebarkan kabar berisi ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). PNS yang terbukti menyebarkan ujaran kebencian bakal mendapat sanksi disiplin.

"PNS yang terbukti menyebarluaskan berita hoaks yang bermuatan ujaran kebencian terkait SARA merupakan suatu pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kepala Badan kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana, dikutup dari Merdeka.com, Senin 14 Oktober 2019.

Pelanggaran disiplin yang dimaksud berupa penyampaian pendapat di muka umum, baik secara lisan maupun tertulis, yang dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial.

Ujaran yang disampaikan meliputi hate speech terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Pemerintah.

"Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana dimaksud baik secara langsung maupun melalui media sosial share, broadcast, upload, retweet, regram, dan sejenisnya," kata dia.

Tags

Posting Komentar