News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kementan : Penangkapan Petani Aceh Sudah Tepat, Demi Melindungi Petani Juga

Kementan : Penangkapan Petani Aceh Sudah Tepat, Demi Melindungi Petani Juga


Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan tindakan penahanan terhadap petani pemulia benih padi IF8 di Aceh Tengku Munirwan sudah tepat dan sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.

Munirwan yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Aceh ini ditahan polisi karena diduga menjual benih padi tanpa label dan sertifikat.

Sebelumnya, Koalisi Kedaulatan Benih Petani menyatakan penangkapan Munirwan merupakan salah satu bentuk diskriminasi negara terhadap benih rakyat. Pasalnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman pada tahun 2013 menyebut petani mempunyai kebebasan untuk menangkarkan dan memuliakan tanamannya sendiri. Tindakan itu juga bertentangan dengan program pemerintah Desa Daulat Benih.

Sementara, Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementan Erizal Jamil membantah status Munirwan sebagai petani kecil mengingat posisinya sebagai Direktur Utama PT Bumides Nisami Indonesia. Munirwan dituding sebagai pengusaha yang mengambil keuntungan dari usaha yang melanggar ketentuan tanpa memberikan kontribusi untuk desa.


"Perusahaan (Bumides Nisami Indonesia) ini menjualbelikan benih tanpa label dan sertifikat benih. Skala produksinya juga sudah bukan untuk komunitas, tapi sudah skala besar dengan omzet milyaran," ujar Erizal dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (2/8).


Erizal mengungkapkan benih merupakan pondasi pertanian sehingga perijinannya diatur ketat oleh pemerintah dalam hal ini Kementan. Kewajiban mendaftarkan temuan benih dan sertifikasi adalah upaya pemerintah menjamin kualitas benih bermutu.

"Perusahaannya juga bukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) seperti yang diberitakan. Murni swasta. Bagaimana bila suatu saat terjadi wabah penyakit akibat pemuliaan tanaman yang tidak terkontrol pemerintah? Siapa yang akan menanggung? Tentu petani yang akan sangat dirugikan," tegas Erizal.

Menurut Erizal, benih yang tidak tersertifikasi sangat rentan terhadap pemalsuan benih, dan pemerintah tidak ingin petani menanggung resiko kerugian mereka akibat pelaku usaha yang tidak patuh aturan. Dampak ekonomi akibat benih palsu dapat merugikan bagi petani yang menggunakan benih dan berdampak bagi kerugian ekonomi suatu wilayah.

"Kami sering mendapat keluhan petani merugi karena benih yang ditanam ternyata palsu atau tidak menghasilkan produksi seperti yang dipromosikan. Ini masih sering terjadi. Kasihan petani, mereka telah mengeluarkan banyak modal dan tenaga buat bertani, harus kita lindungi dari oknum jahat," ujarnya.


Terkait benih IF8, Erizal menuturkan pihaknya telah melakukan pengecekan ke lapangan. Hasilnya, tim menemukan padi IF8 sudah mulai terserang hama wereng coklat. "Nah jika sudah terjadi wabah seperti ini akan sulit menelusuri permasalahan karena benih tidak terdaftar" tuturnya.

Pada dasarnya, sambung ia, benih yang dihasilkan oleh petani diperbolehkan asal dipergunakan untuk kalangan sendiri bukan untuk tujuan komersil. "Permasalahan di Aceh benih sudah dijual secara komersil, jika sudah komersil maka harus sesuai dengan aturan yg ada sehingga kami harus bertindak" paparnya.

Berdasarkan ketentuan pasal 12 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu dilepas oleh pemerintah. Varietas hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas oleh pemerintah dilarang diedarkan.

Pelanggaran pasal 12 Undang-undang No 12 tahun 1992 diancam pidana dan delik pidananya bukan delik aduan, sehingga penegakan hukumnya tidak perlu menunggu adanya laporan atau pengaduan.

Namun, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 99/PUU-X/2012 menegaskan khusus terhadap varietas hasil pemuliaan yang dilakukan oleh perorangan petani kecil dalam negeri untuk komunitas sendiri, tidak diharuskan adanya pelepasan oleh pemerintah dan pengedaran untuk komunitasnya sendiri dapat dilakukan tanpa adanya pelepasan oleh pemerintah.


Kemudian, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2017 pasal 36 menyebutkan varietas hasil pemuliaan yang dilakukan oleh perorangan petani kecil dikecualikan ketentuan mengenai pengujian, penilaian, tata cara pelepasan, dan penarikan varietas.

Yang dimaksud petani kecil merupakan petani perseorangan yang melakukan usaha budi daya tanaman pangan di lahan paling luas 2 hektare (ha) atau paling luas 25 ha untuk budidaya tanaman perkebunan. Hasil pemuliaan perorangan petani kecil tersebut wajib didaftar oleh Dinas yang melaksanakan sub urusan pemerintahan di bidang tanaman pangan, perkebunan, atau peternakan.

Tags

Posting Komentar