News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Bikin Grup WA Khusus Buat Ngebully Nasabah, Desk Collector Pinjol Dicyduk

Bikin Grup WA Khusus Buat Ngebully Nasabah, Desk Collector Pinjol Dicyduk


Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat karyawan PT Vcard Technology Indonesia (Vloan) perusahaan jasa pinjaman online (Pinjol) itu ditangkap karena mengintimidasi dan mengirimkan pesan asusila kepada nasabahnya.


Keempat tersangka adalah Indra Sucipto, Fanzi Joliandri alias Kevin Januar, Roni Sanjaya dan Wahyu Wijaya alias Ismed Chaniago. Keempatnya merupakan karyawan di bidang 'desk collector' atau penagih hutang di perusahaan tersebut.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, Vloan dapat mengakses data diri nasabah termasuk lima emergency contact (5 nomor telepon orang dekat) yang direkomendasikan sebagai syarat mencairkan pinjaman.

Pada kasus ini, jelas Dedi, keempat tersangka mengirimkan pesan bernada pelecehan seksual kepada nasabahnya yang jatuh tempo lebih dari 30 hari dan tidak bisa dihubungi. Desk collector kemudian membuat grup WhatsApp yang berisi nasabah dan orang dekatnya (dari emergency contact).

"Pihak desk collector akan menyampaikan pesan berbau pornografi atau sexual harassment kepada korban yang sudah tergabung dalam group yang dibuat," kata Dedi, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/1).

Sementara desk collector lain yang juga menjadi member di grup WhatsApp tersebut ikut mengintimidasi nasabah. "Motifnya agar para nasabah cemas dan khawatir dengan tindakan tersangka dengan harapan agar nasabah yang menunggak segera membayar tagihan," ucapnya.

Tindakan para tersangka sebagai buntut tunggakan utang itu jelas merugikan nasabah, apalagi disaksikan oleh orang-orang terdekatnya. Salah seorang nasabah bahkan diberhentikan dari pekerjaannya karena dinilai memiliki reputasi buruk.

"Nasabah merasa terintimidasi dengan perkataan kasar dari para tersangka dan menjadi korban pelecehan seksual dari tersangka yang  mengirimkan konten serta perkataan pornografi dalam grup WhatsApp yang mereka buat," kata Dedi.

Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 40, 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU No 44/2008 tentang Pornografi; Pasal 45 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 45B Jo Pasal 29 UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Pasal 369 KUHP  dan atau Pasal 3, 4, 5 UU No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. [jto]

Tags

Posting Komentar