News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Begini Motif dan Kronologi Istri Bunuh Suami di Langkat

Begini Motif dan Kronologi Istri Bunuh Suami di Langkat


Satreskrim Polrestabes Medan bersama dengan Reskrim Polsek Pancurbatu, Akhirnya berhasil mengungkap dan meringkus satu dari dua pelaku pembunuhan yang menewaskan seorang pria , Muhammad Yusuf (33) yang dibuang di ladang buah asam Jalan Jamin Ginting, Dusun I, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Jumat (14/9/2018) kemarin.

Adapun satu tersangka pembunuhan yang berhasil diringkus yakni, Chory Kumulia Dewi alias Chory (25), warga Dusun XI Ulu Brayun, Desa Ara Condong, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat yang tak lain istri korban sendiri.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi pada saat Konfrensi Pers, Rabu (19/9/2018) menerangkan, berhasilnya pengungkapan kali ini berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polrestabes Medan dan Reskrim Polsek Pancurbatu.

“Informasi awal yang kita terima adanya penemuan mayat di kawasan Pancurbatu, langsung kita lakukan lidik. Hasilnya, ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Kemudian kita lakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil mendapatkan identitas korban,” ujar Kombes Pol Dadang didampingi Kasat Reskrim Porlestabes Medan, AKBP Putu Yuda Prawira.

“Saat pengembangan, kita mendapat informasi dari seorang saksi, bahwa istri korban sempat mengambil kereta yang dititipkan korban di Binjai Super Mall pada tanggal, 14 September 2018 kemarin.

Dari situ, kita temukan rekaman CCTV bahwa tersangka Chory bersama abang angkatnya yang juga tersangka GW (DPO) mengambil kereta korban di mall tersebut. Kemudian, kita lakukan interogasi dan tersangka mengakui kalau ia bersama mantan pacarnya, membunuh korban,” ungkap Kombes Pol Dadang.

Sambungnya, dijelaskan orang nomor satu di Mapolrestabes ini, motiv dari pembunuhan keji ini dikarenakan tersangka merasa sakit hati terhadap korban karena kurangnya memberikan biaya nafkah.

“Menurut keterangan tersangka, selama setahun berumah tangga, korban hanya memberikan nafkah uang belanja kepada istrinya Rp100 ribu dan Rp200 ribu/bulan. Bahkan, tersangka mengaku pernah diancam cerai oleh korban,” ungkapnya kapolrestabes.

Kombes Pol Dadang membeberkan, tersangka akhirnya menghubungi tersangka lain berinsial GW, dan mereka akhirnya sepakat untuk membunuh korban setelah sebelumnya merencanakan pembunuhan tersebut.

“Karena sakit hati, tersangka yang tak lain istri korban ini curhat kepada temannya itu. Kemudian, tersangka GW bersama istri korban merencanakan kematian korban dengan berpura-pura menghadiri pesta keluarga di Aceh dengan merental sebuah mobil. Saat diperjalanan persisnya di Jalan Bahorok Pantai Katak, Langkat rencapun dimainkan, mobil yang mereka rental itu pun disetting tiba-tiba saja tidak bisa berjalan alias mogok, kemudian sang istri keluar pergi ke warung. Dirasa situasi aman, selanjutnya tersangka GW pun langsung mengeksekusi korban dengan mengikat leher korban menggunakan tali. Setelah meninggal dunia, keduanya membuang jenazah korban ke kawasan Pancurbatu (sibolangit)” terang Kombes Pol Dadang.

Kapolrestabes Medan menambahkan, saat ini pihaknya tengah mendalami kasus tersebut guna memburu tersangka GW yang berhasil kabur.

Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti dan atas perbuatan tersangka yang istri korban tersebut, akan dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan yakni, satu unit mobil rental, celana, kemeja yang dikenakan korban, dua unit hp. sapu tangan, uang Rp15 ribu, jam tangan, sepeda motor dan helm. Tersangka dikenakan Pasal 340 subs 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, ancaman hukuman seumur hidup,” tandasnya.

Sementara itu, tersangka Chory (istri korban) saat dikonfirmasi wartawan mengaku bahwasanya tidak ada hubungan istimewa antara dia dan tersangka Ganda Winata (DPO).

“Dia (Ganda Winata) hanya abang angkat saya. Saya tidak tau lagi harus mengadu kemana. Karena itu, saya ceritakan semua masalah pribadi saya sama dia (Ganda Winata), Tentang bagaimana proses pembunuhan itu, saya sama sekali tidak tahu. Hanya saja, ketika membuang mayatnya saya mengetahui,” pengakuan tersangka chory.

Chory juga mengakui, semasa bersama korban, dirinya kerap mendapat penganiayaan dari korban dan korban tidak memberikan nafkah.

“Dari awal menikah sampai sekarang, gajinya tidak pernah diberikan kepada saya. Setiap bulan, saya hanya menerima Rp100 sampai Rp200 ribu. Dia (korban) juga sering memukuliku dan meminta cerai,” tutupnya. (snn/pm)

Tags

Posting Komentar