News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

PERHATIAN! Lewat Jalan Adi Sucipto Medan, Harus Pakai Stiker Khusus, Ini Syarat Membuatnya...

PERHATIAN! Lewat Jalan Adi Sucipto Medan, Harus Pakai Stiker Khusus, Ini Syarat Membuatnya...

Foto : Ilustrasi

Pihak TNI Angkatan Udara akan memberlakukan aturan baru bagi warga yang melintas dari Jalan Adi Sucipto yang terletak di komplek Pangkalan Udara (Lanud) Soewondo Medan.

Aturan tersebut yakni keharusan bagi pengendara untuk melengkapi kendaraan mereka dengan stiker khusus yang diterbitkan oleh pihak Lanud Soewondo.

Kebijakan ini diberlakukan sesuai Surat Edaran nomor : SE/02/VI/2018. Dalam surat yang ditandatangani Komandan Lanud Soewondo Kolonel Pnb Dirk Poltje Lengkey itu disebutkan pemberlakuan stiker itu demi keamanan Lanud sebagai pangkalan militer.

Pengurusan stiker itu bisa dilakukan di Kantor Satuan Polisi Militer. Surat itu menyaratkan agar masyarakat menyerahkan fotocopy KTP, SIM dan STNK.

Dalam surat itu memang sama sekali tidak menyebutkan soal biaya. Namun Kapentak Lanud Soewondo Mayor Sus Jhoni Tarigan mengatakan kalau yang akan mengurus stiker itu dikenakan biaya. Untuk sepeda motor Rp 25 ribu dan mobil Rp 30 ribu.

Baca Juga : TERBARU! INI SYARAT DAN KUOTA HONORER K2 YANG BISA IKUT TES CPNS 2018...


"Itu untuk biaya pembuatan stiker," katanya kepada wartawan, Kamis (6/9) petang.

Jhoni menjelaskan, kalau pemberlakuan sistem stiker ini lantaran, jalur Adi Sucipto adalah jalan Kesatriaan.

"Di lanud-lanud besar di Indonesia juga ada. Seiring dengan perkembangan ini kan,  banyak sekali masyarakat-masyarakat kita yang lewat di jalan itu sehingga fungsinya sudah hampir berubah. Itu udah jadi jalan umum, padahal bukan," ujarnya.

Kata dia stiker itu diberlakukan untuk mengembalikan fungsi jalan kesatriaan. Sehingga jalan itu tidak diperkenankan untuk dilewati masyarakat umum.

"Jalan Kesatriaan itu adalah jalannya kesatuan untuk Lanud Soewondo, di sana. Jadi kalau namanya kesatrian itu wajib untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Jadi mengembalikan fungsi jalan itu," jelasnya.

Masih menurut Jhoni, penerapan aturan ini sudah mulai disosialisasikan sebelum mereka memberlakukannya.

Sementara itu kebijakan ini sempat mendapat kritik dari warga. Salah seorang warga Iyan mengatakan penerapan kebijakan ini akan menyulitkan mereka yang sudah terbiasa memanfaatkan jalan tersebut menuju ke kantor.

"Karena selama ini akses dari Lanud Soewondo, mempermudah akses menuju kota. Kita keberatan kalau harus bayar untuk mendapatkan stikernya," sebutnya.

Iyan berharap pihak Lanud Soewondo mempertimbangkan kembali penerapan kebijakan tersebut.[rgu]

Tags

Posting Komentar