Terbaru! Ini Syarat dan Kuota Honorer K2 yang Bisa Ikut Tes CPNS 2018...
Pemerintah akan merekrut CPNS 2018 sebanyak 238.015 orang di luar lulusan ikatan dinas yang mencapai 8.003 kursi.
Dari jumlah itu pemerintah mengalokasikan formasi untuk honorer K2 (kategori dua) sebanyak 13.347 yang dinilai memenuhi persyaratan. Diketahui, total ada 438.390 orang honorer K2.
Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Apatatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja mengatakan, honorer K2 masuk dalam formasi khusus. Sesuai data base ada 438.590 honorer K2.
Dari jumlah itu ada 157.210 guru, 86 dosen, tenaga kesehatan 6.091 orang, penyuluh 5.803 orang, dan administrasi 269.400.
Namun, Setiawan menegaskan, tidak semuanya bisa diangkat PNS. Hanya honorer K2 yang memenuhi syarat saja bisa diangkat melalui seleksi CPNS.
Baca Juga : YA AMPUN! GURU HONORER DI MEDAN DIPUNGLI DAN DIINTIMIDASI, MODUSNYA KETERLALUAN BANGET NIH!
"Jadi enggak bisa masuk semuanya. Yang bisa masuk itu honorer K2 dengan batasan usia di bawah 35 tahun. Di atas itu enggak bisa diangkat," ujar Setiawan di Jakarta, Kamis (6/9).
Dari hasil penyisiran, lanjutnya, yang memenuhi syarat hanya 13.347 orang. Terdiri dari 12.883 guru, tenaga kesehatan 464 orang, dan 5.000 penyuluh pertanian.
Menurut Setiawan, formasi khusus untuk honorer K2 hanya dibatasi pada tenaga guru dan kesehatan. Di luar itu tidak akan diangkat CPNS.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menambahkan, untuk honorer K2 dari tenaga penyuluh pertanian akan masuk di dalam formasi tenaga teknis lainnya.
"Prinsipnya mereka semua harus ikuti tes. Enggak bisa diangkat otomatis," tandasnya. (esy/jpnn)
Posting Komentar