Terkait Pelayanan Puskesmas di Jalan Darussalam Medan, Kepala BPJS Tegaskan Tak Ada Pembatasan Jam Pelayanan
Polemik penolakan layanan di Puskesmas Jalan Darussalam, Kecamatan Medan Petisah, terus bergulir dan kini mendapat perhatian dari BPJS Kesehatan Cabang Medan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, dr. Yasmine Ramadhana Harahap menegaskan, bahwa pihaknya tidak pernah menerapkan pembatasan jam pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan.
"Tidak ada pembatasan jam berobat dari BPJS Kesehatan. Kalau bisa, 24 jam masyarakat tetap dilayani," ujar dr. Yasmine saat dihubungi wartawan PosmetroMedan, menanggapi viralnya video warga yang ditolak saat hendak berobat pada pukul 14.45 WIB.
Pernyataan tegas tersebut sekaligus menepis dugaan bahwa penolakan pelayanan terjadi karena adanya aturan pembatasan jam berobat dari BPJS.
Menurut dr. Yasmine, fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), termasuk puskesmas, memiliki kewajiban memberikan pelayanan sesuai standar yang telah disepakati dalam kontrak kerja sama.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Medan, dr. Surya, belum memberikan penjelasan detail terkait kejadian tersebut. Saat dimintai tanggapan oleh wartawan, dr. Surya hanya menjawab singkat, "Nanti saya jawab, masih nyetir," tanpa memberikan klarifikasi lebih lanjut.
Hingga kini, publik masih menunggu keterangan resmi dari Dinas Kesehatan Kota Medan dan Puskesmas Darussalam terkait standar jam operasional, mekanisme pendaftaran pasien, serta alasan penolakan layanan yang terjadi.
Warga berharap ada transparansi agar pelayanan kesehatan dapat berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena rekaman video menunjukkan warga ditolak saat waktu masih menunjukkan pukul 14.45 WIB—jam yang dinilai masih berada dalam rentang operasional puskesmas pada umumnya.
Kejadian tersebut memicu pertanyaan luas tentang profesionalitas dan konsistensi pelayanan kesehatan di tingkat dasar. (Rez)

Posting Komentar