Pelaku Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ditangkap, Ternyata Orang Dekat
Sosok pelaku pembakaran rumah hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, mulai terungkap.
Pelaku pembakar rumah hakim ini diduga sopir pribadi dan dua rekannya.
Ketiganya dikabarkan telah ditangkap jajaran Satreskrim Polrestabes Medan pada minggu ini.
Kabar penangkapan itu diakui seorang personil Polrestabes Medan saat dikonfirmasi media pada Selasa (18/11/2025).
“Benar, ada ditangkap,” kata personel Polrestabes Medan yang enggan disebutkan namanya.
Dikatakan, saat rumah tersebut dalam keadaan kosong, terduga para pelaku ini terlebih dahulu mencuri barang berharga milik Khamazaro Waruwu.
"Jadi mereka itu mau mencuri, karena pelaku ini tahu dimana korban menyimpan kuncinya," ujarnya
Setelah, pelaku menguasai harta benda milik korban, diduga pelaku yang berjumlah 3 tiga orang kemudian membakar rumah hakim tersebut.
“Untuk menghilangkan jejak, rumahnya mereka bakar,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak saat dikonfirmasi Tribun Medan via WhatsApp, pada Selasa (18/11/2025), belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi.
Dikonfirmasi mengenai kabar penangkapan pelaku, hakim Khamozaro Waruwu mengaku belum mendapat kabarnya.
“Sampai sekarang saya masih belum mendapatkan kepastian tentang penangkapan pelaku kebakaran,” kata Khamozaro kepada Kompas saat dihubungi melalui telepon seluler pada Selasa (18/11/2025).
Ia berharap proses penyelidikan dapat segera tuntas, termasuk bila kebakaran rumah pribadinya merupakan tindakan yang disengaja.
“Semoga saja segera terungkap dengan tuntas, termasuk bila kejadian ini sebuah kesengajaan yang bisa saja digerakkan oleh aktor intelektualnya,” tutur Khamozaro.
Khamozaro menyampaikan seluruh proses penyelidikan berada di tangan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan. Ia mengatakan belum bisa memberikan keterangan lebih detail dan menyerahkannya sepenuhnya kepada penyidik.
“Yang saya ketahui bahwa tim, penyidik terus bekerja,” ujarnya ketika kembali dihubungi Kompas.com melalui telepon seluler, Selasa.
Diberitakan sebelumnya, rumah hakim Khamozaro yang berada di Kompleks Taman Harapan Indah, Tanjungsari, Medan Selayang, Medan, Sumatera Utara, terbakar pada Selasa (4/11/2025).
Pasca-kebakaran tersebut, opini publik berkembang mengaitkan peristiwa itu dengan kasus korupsi yang sedang ditangani Khamozaro di PN Medan.
Sejak akhir September 2025, Khamozaro sebagai ketua majelis bersama Muhammad Yusafrihardi Girsang dan Fiktor Panjaitan sebagai anggota tengah menyidangkan kasus korupsi yang melibatkan mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
#Hakim #PNMedan #PolrestabesMedan #TopanGinting

Posting Komentar