Sedihnya... Bocah Yatim Dirudapaksa Bergilir, Pas Lapor Polisi Disuruh Bikin KK dan KTP, di Kantor Kelurahan Kena Pungli Lagi...
Pilu nasib bocah 11 tahun ini, usai menjadi korban rudapaksa secara bergilir hingga dianiaya, ia malah dibola-bola saat membuat laporan.
Peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Korban berinisial C ini pun hanya bisa pasrah saat berjuang mencari keadilan atas peristiwa pilu yang menimpa dirinya.
C merupakan anak yatim, sang ayah sudah meninggal dunia beberapa tahun lalu.
Beberapa bulan lalu, C ikut dengan ibunya yang bekerja sebagai penjaga kue di salah satu warung.
Tepatnya di depan kampus 2 Universitas Islami Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa.
AT, ibunda korban bercerita pengalaman pahitnya saat pertama kali mendatangi kantor polisi untuk mencari keadilan terhadap putri kecilnya, Minggu (15/9/2024).
Menurutnya, petugas polisi yang saat itu berjaga malah menolak laporannya lantaran tak ada kartu identitas.
Hingga akhirnya, ia bersama putrinya kembali pulang untuk terlebih dulu mengurus identitas.
Akan tetapi masalah administrasi kembali menimpa keluarga korban.
Saat mengurus identitas, C diharuskan membayar Rp1 juta untuk mengurus kartu keluarga (KK) di kantor Kelurahan Garassi, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa.
Uang Rp1 juta ini disebut petugas Kelurahan untuk mempercepat proses pengurusan pembuatan KK sehingga bisa segera membuat laporan ke kantor polisi.
"Saya sudah bayar Rp1 juta ke Daeng Baso di kantor Lurah, katanya untuk mempercepat proses pengurusan Kartu Keluargaku yang hilang."
"Tapi ini sudah hampir satu minggu, kartu keluargaku belum terbit," kata orang tua korban, AT, dikutip dari Kompas.com.
Sementara Camat Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan terkait dengan uang pembayaran Rp1 juta kepada oknum staff kantor Kelurahan Garassi.
Atas hal ini, Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu Drajat Sejati membantah pihaknya telah menolak laporan anak yatim korban pemerkosaan saat mendatangi kantor polisi.
Pihaknya saat itu meminta orang tua korban untuk membawa kartu identitas dan Kartu Keluarga.
"Kami mengklarifikasi bahwa tidak pernah melakukan penolakan penerimaan laporan orang tua korban," ujar dia.
Menurutnya, saat itu personel Satreskrim Polres Maros bersama piket SPKT hendak mengajukan orang tua korban dan korban untuk melakukan visum et repertum di RSUD Maros.
Namun orang tua korban disebut tidak memiliki KTP dan kartu keluarga karena sudah lama hilang.
"Setelah kami konfirmasi ke Dukcapil, memang benar bahwa orang tua korban baru mendapatkan KTP mereka sekitar satu minggu setelah itu," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (26/9/2024).
Menurutnya, saat itu personel Satreskrim Polres Maros bersama piket SPKT hendak mengajukan orang tua korban dan korban untuk melakukan visum et repertum di RSUD Maros.
Namun orang tua korban disebut tidak memiliki KTP dan kartu keluarga karena sudah lama hilang.
"Setelah kami konfirmasi ke Dukcapil, memang benar bahwa orang tua korban baru mendapatkan KTP mereka sekitar satu minggu setelah itu," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (26/9/2024).
Iptu Aditya Pandu Drajat Sejati menjelaskan, kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial ES (19) dan SA (14).
Mereka ditangkap Polres Maros di rumah masing-masing di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros pada Minggu (22/9/2024), pukul 22.45 WITA.
"Pelaku telah berhasil kami ringkus pada Minggu lalu dan saat ini dalam proses penanganan pihak unit perlindungan perempuan dan anak (PPA)," tegasnya.
Sementara itu, ibunda korban menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian atas penangkapan kedua pelaku.
"Alhamdulillah, terima kasih kedua pelaku telah ditangkap. Memang saat itu saya melapor, saya tidak bawa KTP dan KK karena hilang."
"Jadi saya disuruh pulang dulu untuk mengurus penerbitan Kartu Keluarga," ungkap AT orang tua korban melalui pesan singkat. (kmp)
Posting Komentar