News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dewan Minta Kenaikan Retribusi Sampah Direvisi

Dewan Minta Kenaikan Retribusi Sampah Direvisi

 


Medan - Anggota DPRD Medan, David Roni Ganda Sinaga SE meminta dan mendukung  agar Perda No 1 Tahun 2024 tentang kenaikkan retribusi sampah  ditinjau kembali atau pun direvisi.

"Kalau untuk memaksimalkan perolehan retribusi sampah, kiranya Pemko Medan dapat menambah jumlah Wajib Retribusi Sampah (WRS), bukannya malah manaikkan retribusinya," kata David Roni kepada wartawan, kemarin.

Menurut Politisi muda Partai PDI Perjuangan ini, kenaikan retsibusi sampah yang mencapai 500 persen dinilai sangat memberatkan masyarakat. Maka Perda No 1 Tahun 2024 tentang retribusi daerah perlu ditinjau kembali.

"Kita berharap kenaikan retribusi sampah dapat disesuaikan dengan kemampuan warga saat ini.
Sedangkan potensi menaikkan PAD dari retribusi sampah, dinilai sangat berpeluang dengan cara menambah jumlah warga sebagai WRS," ujarnya.

Saat ini, sambung David, masih banyak warga yang belum dikenakan WRS atau membayar retribusi sampah secara resmi. Padahal banyak warga yang membayar sampah kepada oknum tertentu.

“Untuk itu, melalui kepling kiranya dapat melakukan pendataan warganya sebagai WRS. Karena potensi itu cukup banyak,” ucapnya.

Dewan yang duduk di Komisi IV DPRD Medan ini menambahkan, didalam Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015.

"Makanya, saya kembali menghimbau masyarakat Kota Medan, agar mematuhi peraturan yang ada," pungkasnya. (ali)

Tags

Posting Komentar