News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pengamat Ichsanuddin Noorsy: Kebijakan Power Wheeling Harus Ditolak karena Merugikan Masyarakat

Pengamat Ichsanuddin Noorsy: Kebijakan Power Wheeling Harus Ditolak karena Merugikan Masyarakat



MEDAN - Serikat Pekerja Perusahaan Listrik negara (PLN)  menyelenggarakan seminar nasional "Power Wheeling Apakah Bermanfaat bagi Masyarakat?" yang berlangsung sehari di Santika Dyandra Ballroom, Senin (6/3/2023).


Seminar dibuka secara resmi oleh Ketua DPD Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Unit Induk Sumatera Utara Akhmad Husein ST, dengan pemukulan gong. 


Moderator Kaprodi Ekonomi Pembangunan UNPAD, Dr. E Bakhtiar Effendi, Se, M. Si menyampaikan Power Wheeling merupakan skema pemanfaatan bersama jaringan listrik antara PT PLN dan pembangkit swasta  IPP (Independent Power Producers). Skema ini dianggap mampu memudahkan transfer energi listrik dari sumber Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) atau pembangkit non-PLN ke fasilitas operasi perusahaan melalui jaringan transmisi yang dimiliki dan dioperasikan PLN. 


"Namun yang menjadi ganjalan sekaligus pertanyaannya adalah niat swastanisasi energi listrik dari hulu ke hilir. Skema ini tentu menjadi sorotan publik, karena ada sisi positif dan negatif menyangkut kepentingan masyarakat luas," kata Bakhtiar.


Power wheeling bukan hanya membolehkan IPP membangun pembangkit listrik tetapi juga menjualnya kepada pelanggan rumah tangga dan industri.


Seminar dihadiri pengurus dan anggota Serikat Pekerja PT PLN  Unit Induk Distribusi Sumatera Utara, wilayah Sumut, kalangan  akademisi, mahasiswa aparatur pemerintahan ASN, TNI/Polri.


Skema Power Wheeling sebelumnya ada dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) yang saat ini masih di tingkat panitia kerja (panja) Komisi VII DPR.


Skema ini sebenarnya sudah dicabut dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU EBET. Mahkamah Konstitusi (MK) pun telah membatalkan power wheeling yang merupakan pola unbundling melalui keputusan Nomor 111/PUU-XIII/2015 MK memutuskan bahwa unbundling dalam kelistrikan tidak sesuai dengan UUD 1945. Lalu UU itu diganti dengan UU Nomor 30 Tahun 2009, dengan menghilangkan pasal unbundling.


SP PLN Menolak Power  Wheeling

Serikat Pekerja PT PLN (Persero) akan menolak skema Power Wheeling karena jika diberlakukan akan membebani masyarakat.

Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Umum DPP Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), M Abrar Ali, SH.


"Kami sejauh ini akan mencermati dan mengawal apa yang sudah disampaikan pemerintah (membatalkan power wheeling) maupun pembahasan yang ada di gedung Senayan," ujar Abrar Ali.


Abrar Ali mengatakan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Komisi VII DPR maupun Fraksi PDIP dan merencanakan beraudiensi dengan Ketua DPR Puan Maharani terkait adanya informasi draft skema Power Wheeling akan dimasukkan lagi dalam pembahasan.


Seminar nasional Ini juga menghadirkan narasumber pengamat politik ekonomi Indonesia Dr. H. Ichsanuddin Noorsy, B.Sc S.H, M.Si.


Dia menyatakan bahwa secara umum pastinya, dari segi biaya operasional akan ada penghematan. Namun dari harga listrik tentu terjadi kenaikan serta menjadi beban masyarakat luas. " Ini menyangkut hajat orang banyak. Jangan sampai power wheeling menjadi ajang neo imperalism, yang dikemas secara baik dan elegan namun kenyataannya menjadi beban untuk rakyat," kata Noorsy. Untuk itu menurutnya masyarakat harus melawan dan menolaknya .

Seminar ditutup dengan kesimpulan yang disampaikan oleh moderator  yaitu pemerintah dan DPR saling tarik menarik dalam soal Power Wheeling ini.


Untuk itu semua pihak agar harus waspada dan mengawal UU serta kebijakan yang ada, karena selalu ada yang menelikungnya. "Bayangkan, keputusan MK saja bisa ditelikung, apalagi hanya UU biasa,"  ujar Bakhtiar.


Kesimpulan selanjutnya, masyarakat harus menolak Power Wheeling. Jangan sampai listrik sebagai hajat orang banyak dikuasai oleh orang asing.


Acara seminar diawali laporan Ketua Panitia oleh Jimmi Amanda Aritonang, S. Psi, CH. (red)

Tags

Posting Komentar