News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Bacok Preman Kampung yang Kerap Pungli, Jainal Terancam 8 Tahun Penjara

Bacok Preman Kampung yang Kerap Pungli, Jainal Terancam 8 Tahun Penjara

 


 Nasib malang dialami seorang preman kampung yang kerap meresahkan supir-supir truk yang hendak mengambil hasil bumi jenis buah sawit di Labuhanbatu dengan cara melakukan pungutan liar (pungli).

Preman kampung tersebut ialah Faruzi Siregar(46) yang kerap melakukan aksinya di Dusun Pekan, Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Dimana, Faruzi bernasib naas setelah bertemu dengan Jainal Abidin(40) yang merupakan pengepul buah sawit dari para supir yang dipungli oleh korban.

"Pelaku merupakan pengepul buah sawit yang tidak diterima oleh pabrik. Dimana, hampir mayoritas pelanggan Jainal adalah supir-supir truk yang membawa hasil sawit yang ditolak dari pabrik," kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki, Kamis(26/5/2022).

Pengakuan korban, lanjutnya, Fahruzi sering memalak pelanggannya sehingga tidak berniat lagi menjual kepada Jainal.

Tak hanya uang, buah sawit yang biasa dijual oleh supir-supir kepada pelaku, juga kerap diambil paksa oleh korban. Sehingga buah yang dijual ke pelaku sunyi.

"Akibat emosi terhadap korban yang sering memalak supir truk, pelaku yang tadinya berniat pergi ketangkasan, nekat mengusir korban dan teman-temannya," kata Rusdi.

Namun, dari pertemuan tersebut memicu amarah pelaku dan datang kembali dengan membawa parang sehingga membacok korban hingga tangan terputus dan kaki nyaris putus.

Rusdi mengatakan, setelah melakukan aksinya tersebut, pelaku sempat melarikan diri dan menemukan pelaku dirumah temannya yang berada di Dusun Sidokukuh, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti handuk bercak darah korban, sarung, kursi yang digunakan korban, dan sebilah pedang yang digunakan untuk mengeksekusi korban.

"Akibat perbuatannya, pelaku terjerat penganiayaan berat dengan pas 355 ayat 1 subsider pasal 353 ayat 2 Subsider pasal 351 ayat 2 KUHPidana. Dengan ancaman penjara 8 tahun," pungkas Rusdi.

(trn)

Tags

Posting Komentar