News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dewan Minta Hentikan Revitalisasi Terminal Amplas Medan

Dewan Minta Hentikan Revitalisasi Terminal Amplas Medan


 Anggota Komisi IV DPRD Medan Hendra DS minta pembangunan revitalisasi terminal Amplas Medan yang tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) hendaknya dihentikan/stanvaskan saja. Pemko Medan diminta dapat memberi contoh kepada masyarakat setiap pembangunan yang belum memiliki izin supaya ditindak tegas.

“Karena terbukti revitalisasi terminal Amplas belum punya izin, pembangunannya harus dihentikan. Pemerintah harus memberi contoh dan menegakkan aturan tidak pandang bulu. Jangan penegakan Perda itu tajam ke bawah tumpul ke atas,” tegas Hendra DS asal politisi Hanura itu kepada wartawan, Rabu (22/9).

Ditambahkan Hendra, hendaknya pembangunan jangan di mulai sebelum terbit SIMB. Bila ada masalah terkait alas hak atau sengketa lahan supaya terlebih dahulu diselesaikan. “Harusnya kita taat peraturan, sebelum SIMB ada, bangunan terminal jangan dikerjakan,” sebutnya.

Ditambahkannya, Ianya menduga ada persoalan asset sehingga menjadi kendala belum terbitnya SIM. Pada hal pembangunan fisik sudah berjalan sekitar 30 persen. “Kita sangat menyesalkan pembangunannya sampai saat ini belum memiliki SIMB,” paparnya.

Dikatakan Hendra, ada dugaan karena ada  masalah asset sehingga tidak dapat diterbitkan SIMB. Dimana sebagian lahan terminal tersebut diklaim masyarakat sebagai miliknya. “Ini hsrus menjadi catatan Pemko Medan bahwa banyak persoalan aset miliknya yangg tidak beres,” papar Hendra DS yang saat ini menjabat Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan itu.

Sebagaimana diketahui, Anggota DPRD Medan yang bergabung di Komisi IV DPRD Medan sedikit heran mengetahui dari pengakuan Sekretaris Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan Basyaruddin menyebut revitalisasi terminal Amplas belum ada memberikan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Parahnya, pembangunan fisik revitalisasi  sudah berjalan 30 persen namun lolos dari pengawasan dan penindakan.

“Kenapa fungsi pengawasan tidak dijalankan. Apa memang tidak perlu miliki izin. Jangan bangunan milik masyarakat salah gambar dan salah titik saja bolak balik disuruh ulang. Bahkan bila berlanjut dibangun terus dibongkar,” tandas salah satu nggota dewan Antonius D Tumanggor saat pembahasan P APBD Tahun 2021 di ruang komisi IV gedung DPRD Medan, Senin (20/9) lalu.

Sebelumnya Antonius Tumanggor mempertanyakan Basyaruddin terkait izin revitalisasi Terminal Amplas. Sebab, kata Antonius, ada laporan dari masyarakat belum ada plank SIMB di lokasi pembangunan.

“Benar pak, Dinas DPMPTSP belum ada memberikan izin. Nanti kami diskusikan ke Dinas Perhubungan Sumut selanjutnya Kementerian Perhubungan terkait izinnya,” sebut Basyaruddin.

Ketika salah satu anggota dewan Renville Napitupulu mempertanyakan apakah tidak perlu izin karena milik Dirjen Perhubungan?. Basyaruddin menyebut belum bisa menjawab. “Nanti bisa kami jelaskan lagi, dan bisa melalui tertulis,” tandas Basyaruddin yang mengundang keheranan dewan lainya. “Dimana fungsi pengawasan,” timpal dewan lainnya.

Menurut anggota dewan Hendra DS, pemgurusan SIMB sangat perlu. Selain untuk penataan kota juga menjamin kontruksi bangunan. (ali)


Tags

Posting Komentar