News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Jaringan Pembuat Hasil Swab Palsu Terbongkar, Rp200ribu Siap 10 Menit

Jaringan Pembuat Hasil Swab Palsu Terbongkar, Rp200ribu Siap 10 Menit

 


 Jaringan pembuat surat hasil swab palsu dibongkar polisi di wilayah Jatim.

Jaringan ini menjual surat hasil tes swab Covid-19, rapid test, hingga swab antigen palsu.

Harga yang dipatok Rp 200.000 per lembar tanpa prosedur tes kesehatan pada umumnya.

Tidak perlu menunggu lama untuk memperoleh surat hasil tes swab Covid-19 ini.

Hanya menunggu 10 menit, surat tes swab palsu dengan kop rumah sakit yang dicatut sudah bisa diterima.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, kepada polisi kelompok jaringan ini mengaku sudah beraksi sejak 4 bulan terakhir.

"Kurang lebih sudah mencetak 600 lembar surat keterangan hasil tes swab, rapid test dan swab antigen palsu," ujar Gatot, saat dikonfirmasi, Selasa (11/5/2021) malam.

Dalam kasus ini, unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim sudah menangkap 5 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kelimanya adalah NH (33) warga Jalan KH Hasbullah, Kelurahan Banjarejo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang, SG (36), warga Pabean, Kelurahan Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Lalu MZA (22) warga Desa Pagerwojo RT 017 RW 004 Buduran Sidoarjo, IB (51) warga Jalan Malik Ibrahim Kwangsan RT 006 RW 003 Sedati, Sidoarjo, serta terakhir AF (27) warga Petukangan Ampel, Kota Surabaya. 

Kelimanya memiliki peran yang berbeda dari pencari korban, hingga pembuat surat keterangan palsu.

"Korbannya rata-rata adalah calon penumpang pesawat terbang dan pemesan layanan travel," ujar Gatot.

Polisi juga mengamankan beragam barang bukti yang mendukung aksi kejahatannya, seperti laptop, printer, kertas berkop surat sebuah rumah sakit, hingga contoh surat keterangan sehat palsu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 268 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

Tags

Posting Komentar