News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

5 Petugas Kimia Farma Jadi Tersangka, Stick Bekas Dicuci Lagi dan Dipakai Seratusan Orang

5 Petugas Kimia Farma Jadi Tersangka, Stick Bekas Dicuci Lagi dan Dipakai Seratusan Orang

 



Setelah melakukan pemeriksaan intensif dalam kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas yang dilakukan di layanan rapid test Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Polda Sumut akhirnya menetapkan 5 orang petugas Kimia Farma sebagai tersangka.

 Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, kelimanya adalah PC yang menjabat sebagai Bisnis Manager Kimia Farma, beserta 4 pegawainya, masing-masing berinisial DP, SP, MR dan RN.

"Dari hasil penyidikan yang dilakukan, kelimanya kini ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (29/4/2021) petang.

Panca menjelaskan, modus para pelaku sendiri adalah dengan mendaur ulang stick rapid test Antingen yang telah digunakan dengan cara mencucinya sendiri untuk digunakan kembali di Bandara. 

Dalam sehari sebut dia, stick daur ulang itu bisa digunakan 100-150 orang yang hendak melakukan perjalanan. "Tentu itu tidak sesuai standar kesehatan," jelasnya.

Selain itu, kata Panca, praktik ini sendiri telah dilakukan sejak bulan Desember 2020 lalu. Kapolda menaksir selama ini, para pelaku telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1,8 miliar. "Yang kita sita Rp 149 juta. Motif mereka adalah untuk mendapatkan keuntungan," terangnya.

Panca menyebutkan, stick bekas yang digunakan itu didaur ulang di laboratorium Kimia Farma di Jalan Kartini Medan untuk selanjutnya dibawa kembali ke Kualanamu. Panca mengaku kasus ini juga masih akan dilakukan pengembangan.

"Harusnya stik itu dipatahkan setalah digunakan, tapi dibersihkan dan dikemas kembali," tandasnya.

Oleh karena itu, tambah Panca, kelima tersangka akan dijerat dengan UU kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Selain itu juga akan dijerat dengan UU perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Sementara itu, tersangka PC ketika diinterogasi Kapolda, mengaku tidak terlibat secara langsung dalam kasus ini. Namun dia juga tidak menampik mengetahui praktik ini dilakukan. "Iya, saya mengetahui," ujarnya.

Sedangkan ketiga saksi yang juga dihadirkan, mengatakan bahwasanya dalam kegiatannya, stik antigen yang digunakan adalah stik yang negatif. Selama ini, mereka juga memakai stick bekas, dan baru memakai stik baru jika stick bekasnya habis dan belum didaur ulang. (mbd)

Tags

Posting Komentar