Dilakukan Sejak Desember 2020, Keuntungan Rp1,8 Miliar
Di saat bangsa ini sedang berjuang menghadapi pandemi yang tak kunjung usai, ada saja para pengkhianat yang menangguk keuntungan.
Setelah dihebohkan dengan kasus korupsi dana bansos yang menyeret 'orang hebat' negeri ini, terkuak juga praktik penggunaan alat rapid test antigen bekas yang terbongkar di Bandara Kuala Namu Internasional (KNIA).
Polda Sumatera Utara sudah menetapkan 5 orang petugas Kimia Farma sebagai tersangka.
Antara lain, PC yang menjabat sebagai Bisnis Manager Kimia Farma, beserta 4 pegawainya, masing-masing berinisial DP, SP, MR dan RN.
"Dari hasil penyidikan yang dilakukan, kelimanya kini ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (29/4/2021) petang.
Panca menjelaskan, dari hasil penyelidikan diketahui praktik ini telah dilakukan sejak bulan Desember 2020 lalu. Kapolda menaksir selama ini, para pelaku telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1,8 miliar.
"Yang kita sita Rp 149 juta. Motif mereka adalah untuk mendapatkan keuntungan," terangnya.
Panca menyebutkan, stick bekas yang digunakan itu didaur ulang di laboratorium Kimia Farma di Jalan Kartini Medan untuk selanjutnya dibawa kembali ke Kualanamu. Panca mengaku kasus ini juga masih akan dilakukan pengembangan.
"Harusnya stik itu dipatahkan setalah digunakan, tapi dibersihkan dan dikemas kembali," tandasnya.
Oleh karena itu, tambah Panca, kelima tersangka akan dijerat dengan UU kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Selain itu juga akan dijerat dengan UU perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar. (rm)
Posting Komentar