News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Karyawan BUMN Ketangkul Curi Mobil Innova, Dah Sempat Dicat Ulang

Karyawan BUMN Ketangkul Curi Mobil Innova, Dah Sempat Dicat Ulang

 


Dedi Syahputra Siregar alias Dedi (37) meringkuk di balik terali besi Polres Tangjungbalai, Selasa (30/3) malam. Pasalnya, warga Jalan Jend Sudirman, Gg.Leci III, Kel. Pantai Johor, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai ketangkul mencuri mobil Innova.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira menuturkan penangkapan itu berawal dari laporan Handriyanto Podiman (58) warga Jalan Asahan No.99, Lingkungan IV, Kel.Indra Sakti Kec.Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai dengan LP / 09 / III / 2021 / SU / Res T.Balai / Sek.Tanjung Balai Selatan tanggal 26 Maret 2021.

Waktu itu, kata Kapolres, korban menyimpan mobil miliknya type kijang innova warna silver metalic di tempat penyimpanan mobil di gudang Ali di kawasan Jalan MT Haryono, Kel.Perwira, Kec. Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai pada tanggal 14 Maret lalu.

Tepat, Sabtu (20/3) pukul 19.30 WIB, korban hendak mengecek mobilnya yang disimpan di sana. Begitu kunci gudang terbuka, korban yang didampingi Rudi terkejut bukan kepalang. Pasalnya, mobilnya tidak ada lagi di gudang tersebut. Lantas, korban pun mendatangi Polsek Tanjung Balai Selatan.

Berdasarkan laporan polisi, Polsek Tanjung Balai Selatan berkoordinasi dengan TEAM I TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai. Lalu melakukan cek tkp dan penyelidikan terkait kasus tersebut. "Kerugian korban ditaksir Rp130 juta," beber Kapolres.

Setelah dilakukan penyelidikan, Kapolres bilang, pihaknya menemui titik terang jika tersangka yang bekerja sebagai karyawan BUMN merupakan pelaku pencurian. Tanpa buang waktu lagi, Polsek Tanjung Balai Selatan bersama TEAM I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai di pimpin IPDA H.A Karo Karo, SH bergerak ke rumah tersangka.

Usaha petugas tak sia-sia. Tersangka yang berada di kediamannya langsung diamankan. Begitu diintrogasi tersangka mengakui pencurian tersebut dan bunyi jika mobilnya sedang di cat di kawasan  Padang Sidempuan.

Tak mau buang waktu lagi, petugas membawa tersangka menuju Padang Sidempuan untuk mencari keberadaan mobil itu. Akhirnya, petugas menemukan mobil curian itu sedang dicat ulang.

"Tersangka dan mobil curian sudah diamankan di Polsek Tanjung  Balai Selatan. Tersangka dikenai Pasal 363 ayat1 ke 3e dan 5e KUHPidana," terang Kapolres. (wik)

Tags

Posting Komentar