News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pengrusakan Warung TOS Milik Kartono di Binjai Sudah Ditangani Puspom Mabes TNI

Pengrusakan Warung TOS Milik Kartono di Binjai Sudah Ditangani Puspom Mabes TNI

 

Pengrusakan dan dugaan perampasan barang-barang pada Warung TOS milik Kartono di Jln.Soekarno Hatta, Kel.Timbang Langkat, Kec.Binjai Timur, beberapa waktu lalu. Kasus tersebut sedang ditangani Puspom Mabes TNI. 

Kepala Divisi Sumber Daya Alam (SDA) dan Lingkungan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Muhammad Alinafiah Matondang SH, MH, mengatakan pemeriksaan kasus penggusuran serta pengrusakan Warung TOS milik Kartono, di Jalan Soekarno-Hatta, Kel.Timbang Langkat, Kec.Binjai Timur, Kota Binjai, telah memasuki tahap pemeriksaan saksi.


Menurut Ali, kasus tindakan regresif arogansi sejumlah oknum-oknum TNI yang diduga dikomandoi oknum  Perwira Menengah (Pamen) Kodam I/BB ini sempat menghebohkan warga Binjai diduga dilakukan oleh Oknum TNI AD Kodam I/BB saat ini sedang ditangani Puspom Mabes TNI di Jakarta.


“Kami telah menghadirkan para saksi fakta yang sudah diperiksa oleh penyidik Puspom Mabes TNI. Kami menilai sudah sepatutnya secara hukum pihak-pihak yang terlapor diperiksa dan ditetapkan statusnya sebagai tersangka,” tutur Ali kepada Posmetro-Medan.com, Rabu (03/02/2021) dini hari melalui layanan WhatsApp.


Secara aturan hukum yang berlaku dalam KUHP maupun KUHAP, sambungnya, dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut telah terpenuhi unsur-unsurnya. Hal itu telah dikuatkan dengan brrbagai bukti-bukti surat,  saksi-saksi yang mendengar/melihat, foto dan video.


“Kita telah hadirkan para saksi yang melihat dan mengalami kejadian tersebut sesuai pasal 1 angka 26 KUHAP. Di dalam Pasal 1 ayat 14 KUHAP dijelaskan, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” sebutnya.


Lebih lanjut, Ali menuturkan, apa yang telah dihadirkan oleh LBH Medan kepada penyidik Puspom Mabes TNI, yakni bukti-bukti berupa surat, foto dan video serta saksi-saksi, sudah sepatutnya dapat menjadi acuan untuk menetapkan para Terlapor sebagai Tersangka.


“Sesuai dengan pasal-pasal tersebut penyidik bisa melakukan penangkapan dan penahanan karena perbuatan perbuatan dugaan tindak pidana para terlapor itu ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara,” ungkapnya.


LBH Medan menilai tindakan oknum-oknum TNI AD Kodam I/BB telah melanggar pasal 27 ayat (1), 28 D ayat (1), 28 G ayat (1), 28 J ayat (1) Undang Undang Dasar 1945 jo UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 170, 362 dan 368 KUHP.


“Kami minta Puspom Mabes TNI segera melakukan pemeriksan terhadap Terlapor seraya menetapkan mereka sebagai Tersangka, sekaligus melakukan penangkapan dan penahanan,” tandasnya.


Sekedar mengingatkan, kasus pengrusakan dan dugaan perampasan barang-barang pada Warung TOS milik Kartono di Jln.Soekarno Hatta, Kel.Timbang Langkat, Kec.Binjai Timur, tersebut, terjadi pada Kamis (12/11/2020) lalu.


Saat itu puluhan prajurit TNI yang didampingi oknum perwira menengah dari Kodam I/BB serta oknum perwira Kodim 0203 Langkat, dengan arogansinya melakukan upaya paksa merusak fasilitas dan membawa seluruh barang-barang yang ada di dalam Warung TOS milik Kartono tanpa memberikan Surat Berita Acara Penyitaan Barang dengan memanfaatkan kendaraan-kendaraan truk Reo TNI. Diduga tindakan upaya paksa pengrusakan tersebut tanpa ada surat perintah dari Panglima Kodam I/BB(lkt-1)

Tags

Posting Komentar