News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Lagi Nyantai di Kamar, Bandar Sabu Sok Seram Ini Pasrah Dijemput Polisi

Lagi Nyantai di Kamar, Bandar Sabu Sok Seram Ini Pasrah Dijemput Polisi



Iin Sudani alias Bangda (33), warga Dusun III Masjid, Desa Serang Jaya Hilir, Kec.Pematang Jaya, Kab.Langkat, tak berkutik saat dibekuk petugas di kamarnya.


Informasi dari lapsit yang dikirimkan ke Posmetro-Medan.com oleh Kapolsek Pkl.Susu, AKP Ilham, S.Sos, pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis Sabu Sabu di wilayah hukumnya, ditangkap, Selasa (02/02/2021) sekitar pukul 01.00 wib dini hari oleh Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Pkl.Susu.


Dalam penangkapan pelaku yang diduga pengedar narkotika jenis Sabu Sabu itu, petugas mendapatkan barang bukti 4 bungkus plastik klip bening ukuran besar diduga berisi narkotika jenis sabu  (berat brutto 17.24 gram), 1 kaleng bekas minyak rambut merk pomade warna biru-silver sebagai wadah/tempat sabu, 2 buah sendok sabu terbuat dari kertas, 1 unit HP merk NOKIA warna hitam dan Uang Tunai Rp500.000.


Menurut Kapolsek, sebelumnya Personil Unit Reskrim Polsek Pkl.Susu ada menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada seorang laki-laki yang dikenal bernama Bangda (nama panggilan-red) sering melakukan transaksi/menjual narkotika jenis sabu diseputaran Dusun III Masjid, Desa Serang Jaya Hilir, Kec.Pematang Jaya, Kab.Langkat. 


Berdasarkan informasi masyarakat dan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 06/ II/ 2021/SU/LKT/Sek-Pkl.Susu, tanggal 02 Februari 2021, selanjutnya Team ,melaporkan kepada Kapolsek Pkl.Susu AKP. Ilham, S.Sos.


Mendapat perintah dari Kapolsek, selanjutnya Kanit Reskrim Ipda. Eko B.PRANOTO, SH, beserta Team Opsnal langsung bergerak untuk melakukan lidik informasi yang dimaksud. 


Lalu setelah memastikan dari hasil lidik, kemudian pada hari Selasa, (02/02/2021) sekira pukul 01.00 Wib dini hari.


 Sesampainya di TKP, Team ada melihat pelaku dengan ciri-ciri yang sesuai seperti yang di informasikan, sedang berada didalam sebuah rumah, tepatnya disebuah kamar. Kemudian Team langsung mendatangi rumah yang dimaksud lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku dan melakukan penggeledahan badan. 


"Dari hasil penggeledahan badan tersebut, Team berhasil menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di kaleng minyak ranbut pomade dari dalam saku celana sebelah kiri pelaku. Kemudian setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku bernama Iin Sudani alias Bangda. Pelaku juga mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut benar adalah barang miliknya untuk diedarkan kepada siapa saja yang berminat membelinya. 


"Pelaku mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut sebelumnya diperoleh dari seorang bandar bernama Usup (nama panggilan-red). Namun setelah Team melakukan pengembangan terhadap laki-laki yang diduga sebagai bandar tersebut, Team tidak berhasil menemukannya," ujar Kapolsek.


Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Maolsek Pkl.Susu guna proses sidik lebih lanjut.(lkt,1-2)

Tags

Posting Komentar