News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Simpan Sabu, Wong Budi Diamankan Polres Tanjungbalai

Simpan Sabu, Wong Budi Diamankan Polres Tanjungbalai

 


Irwansyah Dalimunthe alias Wong Budi (41) bernasib apes. Warga Jalan Garuda, Lingkungan IV, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ini di ciduk personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai dari kamar tidurnya, Senin (11/1) sekitar pukul 22.00 Wib.



Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira,SH,SIK yang dihubungi melalui Kasubbag Humas, IPTU AD Panjaitan, Rabu (13/1) membenarkan adanya penangkapan tersebut. Katanya, saat dilakukan penangkapan, bersama tersangka juga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 1,11 (satu koma sebelas) gram.


Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan, bahwa di salah satu rumah di Jalan Garuda, Lingkungan- IV, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, ada seorang laki-laki yang diduga memiliki Narkotika jenis shabu-shabu. Atas informasi tersebut, team Unit I Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjungbalai yang dipimpin Kanit I, AIPTU Wariyono langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan.


Saat petugas mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan, terduga tersangka ditemukan sedang duduk didalam kamar tidur dirumah tersebut. Sementara, barang bukti berupa Narkotika jenis shabu-shabu berada terletak dilantai tepat di belakang tersangka yang juga diakui oleh tersangka, bahwa benda tersebut adalah miliknya.


“Selanjutnya, tersangka berikut dengan barang buktinya langsung di bawa ke kantor Satres Narkoba Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut. Sementara barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,11 (satu koma sebelas) gram dan 1 (satu) ball plastik klip transparan yang kosong”, ujar IPTU AD Panjaitan.


Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, Irwansyah Dalimunthe alias Wong Budi (41) akan diganjar dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) dari UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 5 hingga 20 tahun kurungan atau penjara. (wik)

Tags

Posting Komentar