News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Nunggu 'Pasien' di Cakrok, yang Datang Malah Polisi, Gol Lah!

Nunggu 'Pasien' di Cakrok, yang Datang Malah Polisi, Gol Lah!

 


Supriyadi alias Adot (27), warga Jln.Pasar Pipa Link I Melati, Kel.Sei Bilah Timur, Kec.Sei Lepan, Kab.Langkat, tak berkutik saat ditangkap jajaran Reskrim Polsek Pkln.Brandan, Jum'at (29/01/2021) sekira pukul 12.30 Wib, di Gg. Armenia Kel.Sei Bilah, Kec.Sei Lepan, Kab.Langkat.


Pria ini ditangkap sewaktu menunggu 'pasien' pecandu narkotika jenis sabu sabu di cakrok rumahnya.


Informasi yang diterima Posmetro-Medan.com dari lapsik yang dikirimkan Kapolsek Pkln.Brandan, AKP P S Simbolon, SH, mengatakan bahwa penangkapan pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu sabu ini berawal adanya informasi yang akurat dari masyarakat bahwasanya di Gg.Armenia, Kel.Sei Bilah, Kec.Sei Lepan, Kab.Langkat, sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu tepatnya di halaman rumah yang ada cakrok terbuat daru kayu.


Mendapatkan informasi akurat tersebut kemudian Kapolsek Pkln.Brandan memerintahkan Kanit reskrim Iptu Dedi Y P Ginting, SH, beserta tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan atas info masyarakat itu.


Selanjutnya Kanit Reskrim mengumpulkan team opsnal untuk bergerak ke TKP sebagaimana yang diinformasikan masyarakat itu. 


Setibanya di TKP Kanit Reskrim dan Team Opsnal melihat seorang laki-laki yang sedang duduk di halaman rumah yang ada cakroknya sedang seperti sedang menunggu pecandu sabu.


Saat melihat melihat kedatangan petugas pelaku kebingungan dan langsung membuang sebuah dompet kecil berwarna hijau yang berisikan BB sabu tersebut.


Laki-laki tersebut langsung ditangkap dan petugas langsung melakukan penggeledahan diri dan pencarian BB yg telah dibuangnya ke semak-semak.


"Akhirnya petugas berhasil mendapatkan 1 buah Dompet Warna Hijau di semak-semak dan 1 buah HP Samsung Android warna putih dari kantong celananya. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa BB tersebut miliknya," ujar Kapolsek.


Selanjutnya Team Opsnal membawa pelaku dan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip bening les merah ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu, 5 bungkud plastik klip bening les Mlmerah ukuran sedang, 5 bungkus plastik klip bening les merah ukuran kecil, 1 unit Hp android Mlmerk Samsung warna putih, 2 buah sekop yang terbuat dari pipet plastik, 1 buah dompet kecil warna hijau ke Mapolsek Pkln.Brandan untuk diproses hukum lebih lanjut.(lkt-2,1)

Tags

Posting Komentar