News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Siap-siap! Calon Wakil Wali Kota Medan Salman Alfarisi Bakal Dipanggil Polisi

Siap-siap! Calon Wakil Wali Kota Medan Salman Alfarisi Bakal Dipanggil Polisi

  


Calon Wakil Wali Kota Medan, Salman Alfarisi dalam waktu dekat akan dipanggil polisi untuk diperiksa dalam kasus dugaan kampanye di masjid yang merupakan temuan Panwas Kecamatan Medan Sunggal. 


"Hari ini rencananya ditentukan untuk hari apa akan dipanggil," ujar Panit Tipiter Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Zuhatta, Rabu (25/11/2020).


Kata Iptu Zuhatta, saat ini pihaknya telah memeriksa perekam, Panwascam, hingga orang yang membagikan brosur kampanye ke dalam masjid. 


"Sementara kita belum memanggil (Salman), karena kan kita masih memeriksa saksi-saksi yang hadir di situ. Jadi yang baru kita periksa saksi-saksi yang merekam, dari pihak-pihak panwas yang membuat temuan. Terus ada kakek tua yang membagikan brosur di dalam masjid sama ada beberapa saksi ainnya yang masih kita panggil," katanya.


Iptu Zuhatta menuturkan, total ada 5 orang saksi yang telah dipanggil terkait dugaan pelanggaran kampanye tersebut. "Setelah itu baru kita panggil pak Salman nya. Untuk sekarang kurang lebih sekitar 5 sudah, tapi ke depannya akan berkembang terus sesuai pemeriksaan," tuturnya.


Seperti diberitakan kasus ini merupakan temuan langsung Panwas Kecamatan Medan Sunggal, 11 November lalu. Ketika itu, Salman datang ke Masjid Al Irma di Jalan Rajawali, Medan Sunggal.


Saat Salman memberi pengajian di masjid itu, seorang pria membagikan brosur kampanye paslon calon Akhyar-Salman (AMAN) kepada jamaah yang hadir. Sebagai bukti, Panwascam merekam adegan itu dalam bentuk video dan foto.


Setelah melalui proses, Bawaslu Kota Medan melimpahkan kasus pelanggaran kampanye di Masjid Al Irma oleh calon wakil wali kota no urut 1 tersebut ke Polrestabes Medan. "Sejumlah pihak sudah diklarifikasi. Hasil laporannya memenuhi unsur pidana menurut kajian kita," kata Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap, Sabtu (21/11/2020).


Payung menambahkan, setelah pihaknya yakin kasus ini memenuhi unsur pidana, maka pelimpahan ke Kepolisian untuk pembuktian harus segera mereka lakukan. Sebab, sesuai aturan, pihaknya memiliki batas waktu dalam penanganan perkara.


"Di kita kan ada batas waktu untuk membuktikan. Makanya kita teruskan ke sana, memang aturannya begitu. Karena sudah diteruskan ke Kepolisian, jadi kewenangan Kepolisian lah," jelasnya.


Salman Alfarisi sendiri membantah telah melakukan kampanye di masjid. (mbd)

Tags

Posting Komentar