News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kejatisu Diminta Buka Kembali Penanganan Kasus Proyek Pamsimas di Kab.Langkat

Kejatisu Diminta Buka Kembali Penanganan Kasus Proyek Pamsimas di Kab.Langkat

 

Ket.Foto : Salah satu bangunan proyek program Pamsimas TA 2018 di Desa Pantai Gemi, Kab.Langkat.(Foto/Ist)

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diminta untuk membuka dan memeriksa kembali kasus penanganan dugaan penyimpangan anggaran pelaksanaan pekerjaan Program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) Tahun Anggaran 2018 yang pernah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.


Pasalnya, proyek Pamsimas yang dilaksanakan Dinas Perumahan Dan Pemukiman (Perkim) Kab.Langkat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) seperti menguap begitu saja.


Menurut Kajari Langkat, DR.Iwan Ginting, SH, MH, saat dikonfirmasi terkait penanganan kasus tersebut mengatakan, bahwa kasus tersebut sudah ditutup oleh Kejari Langkat yang lama.


"Kasus proyek program Pasimas Dinas Perkim TA 2018 dulu, kasusnya sudah ditutup semasa Kajari Langkat masih dijabat Pak Andre Ridwan (kini menjadi Kajari Binjai-red)," ujarnya melalui sambungan telpon kepada media ini, Senin (23/11).


Sekedar diketahui, proyek program Pamsimas ini seyogianya bertujuan untuk meningkatkan akses layanan air minum dan sanitasi bagi masyarakat miskin perdesaan khususnya masyarakat di desa tertinggal dan masyarakat di pinggiran kota. Namun pelaksanaan kerja program Pamsimas di Kabupaten Langkat pada tahun 2018 diduga bermasalah dan sempat dilakukan upaya penyelidikan oleh pihak Kejari Langkat.


Saat itu, Kasi Intel Kejari Langkat semasa dijabat Ibrahim Ali (kini menjabat sebagai Kacabjari Berandan-red), saat  dikonfirmasi beberapa wartawan termasuk media ini membenarkan adanya kasus tersebut.


"Benar. Saat ini masih proses lid, kalo ngak salah", ujar Ibrahim Ali, Selasa (2/7) tahun lalu.


Saat itu, Ibrahim Ali juga menjelaskan bahwa tim penyidik pada Seksi Pidana Khusus sedang melakukan penyelidikan perihal jumlah titik-titik lokasi pelaksanaan proyek tersebut.


Informasi yang dirangkum media ini menyebutkan pelaksanaan proyek program Pamsimas pada Tahun Anggaran 2018 dilaksanakan di 14 Desa yang tersebar di 7 Kecamatan. Antara lain, Desa Pantai Cermin,Desa Suka Maju,Desa Pematang Cengal,Desa Kebun Lada,Desa Mancang, Desa Karya Maju dan beberapa desa lainnya. 


Terbaru, dugaan kasus pelaksanaan proyek Pansimas TA 2019 di 2 lokasi, yakni di Desa Nambiki, Kec.Selesei dan di Desa Teluk, Kec.Secanggang dgn total anggaran Rp539.000.000, juga diduga bermasalah karena tidak memiliki dokumen dan tidak sesuai dengan mekanisme penganggaran Belanja Barang yang diserahkan kepada pihak ketiga.


Hal ini diketahui dari hasil LHP BPK-RI Nomor:56.B/LHP/XVIII.MDN/06/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang adanya temuan permasalahan proses pengerjaan proyek dari anggaran APBD tahun 2019 dalam kegiatan Belanja Barang dan Jasa untuk diserahkan kepada masyarakat yang tidak didukung dokumen usulan calon penerima hibah dan tirak melalui proses Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD). Artinya, dari proses awal pelaksanaan proyek ini, Dinas Perkim tidak memiliki NPHD.


Sehingga, penggunaan anggaran Proyek Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat di 2 Desa tersebut yang masing-masing menghabiskan biaya Rp269.500.000 ini berpotensi disalahgunakan atau diduga mark-up. Apalagi hasil pelaksanaan proyek ini sama sekali tidak ada penanggungjawab penerimanya. Apalagi proyek-proyek sejenis ini  sebelumnya saat ini banyak yang sudah tidak berfungsi karena adanya kerusakan dan terbengkalai begitu saja tanpa ada pihak-pihak yang bertanggungjawab untuk memperbaiki.


Jika dilihat dari hasil pelaksanaan pekerjaan proyek ini oleh rekanan, sangat tidak wajar dan lahan lokasi pekerjaan ini juga diduga belum jelas kepemilikannya. 


Sementara itu, Kadis Perkim Langkat, Ir.Bambang Irawadi, saat dikonfirmasi terkait kasus pelaksanaan proyek Pamsimas TA 2018 yang pernah ditangani Kejari Langkat serta adanya temuan pelaksanaan proyek program serupa TA 2019 tidak memiliki dokumen resmi, melalui layanan WhatsApp, Senin (21/11), tetap enggan menjawab.(lkt-1)

Tags

Posting Komentar