News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dua Tahun Dinikahi, Mantan PSK Selingkuh dengan Pelanggan Setianya

Dua Tahun Dinikahi, Mantan PSK Selingkuh dengan Pelanggan Setianya

 

Ilustrasi ketahuan selingkuh

Seorang istri kepergok suaminya sedang bersama pria lainnya tanpa busana, sehingga suaminya yang berinisial AS menganiaya pria yang kepergok itu. 


Pria itu berinisial S. Sedangkan istri AS terungkap ternyata mantan PSK.


Sedangkan Istri AS dan S merupakan mantan pacar dan kembali menjalin hubungan lagi.


"Dia dulunya wanita PSK terus diangkat jadi istri sah," ujar Kapolsek Kunir Iptu Hariyono saat dihubungi, Minggu (18/10/2020).


Pasutri ini diketahui juga telah menikah resmi. Tepatnya sekitar dua tahun lalu.


Sebelumnya, Hariyono juga mengatakan, hubungan istri AS dengan S adalah mantan pacar.


Dan kini terbongkar, keduanya memiliki hubungan spesial sejak istri AS berada di tempat lokalisasi.


"Jadi kenal dari dulu yang dulunya juga langganan istri AS," ungkapnya.


Rupanya setelah menikah, hubungan gelap istri AS dan S tetap berlanjut.


AS tak pernah curiga keduanya memiliki hubungan spesial, meski S sering bertandang ke rumahnya.


"Sama suami AS juga kenal baik kok. Tapi si perempuan sudah jadi kelakuan jadi sulit dirubah," ungkapnya.


Hingga akhirnya seperti kata pepatah, sepandai-pandainya menyembunyikan bangkai, pasti akan tercium juga. Hubungan gelap itu akhirnya terbongkar sudah.


AS yang saat itu baru datang dari sawah mencari rumput, sesampai rumah suara laki-laki dari dalam kamarnya.


Karena curiga AS langsung mendobrak pintu kamar itu dan ternyata mendapati istrinya sedang berduaan dengan S tanpa busana. 


AS pun langsung kalap tanpa pikir panjang langsung mengayunkan celurit ke kepala S.


Alhasil kepala dan tangan S mengalami luka cukup serius akibat sabetan senjata tajam itu.


Usai membacok korbannya AS sempat melarikan diri. Namun tak berselang lama, polisi sudah menangkapnya.


Guna mempertanggung jawabkan penganiayaan itu, AS saat ini mendekam di Polres Lumajang dan disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan penjara paling lama 5 tahun. (*)


Tags

Posting Komentar