News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Bawa 10 Kg Sabu di Kemasan Teh China, Diupah Rp300 Juta, Ketangkap di Jalan Megawati

Bawa 10 Kg Sabu di Kemasan Teh China, Diupah Rp300 Juta, Ketangkap di Jalan Megawati


Personel Unit Reskrim Polsek Patumbak menggagalkan peredaran 10 kg sabu di Kota Medan. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua orang tersangka di dua lokasi berbeda.

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza mengatakan penangkapan pelaku pada Minggu (23/8/2020) itu berawal dari pengungkapan kasus 4 kg sabu yang dilakukan Polsek Patumbak pada Selasa (14/7/2020) lalu. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap tersangka Aswandi dan kawan-kawan.

“Dari penangkapan tersebut kita mendapat informasi akan ada pengiriman narkoba kembali," kata Arfin, Jumat (28/8/2020).

Berbekal informasi tersebut, petugas mengamankan tersangka Basri alias Bas saat melintas di Jalan Megawati, Kota Binjai, Sabtu (22/8/2020).

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti 10 kemasan teh China berisi sabu seberat 10 kg dalam satu goni besar.

“Dari pemeriksaan, tersangka Bas mengaku jika narkoba tersebut akan diedarkan di kawasan Langkat dan dikendalikan oleh Muhamad Basri alias Brewok. Selanjutnya kita lakukan pengembangan dan amankan Brewok di salah satu diskotik,” ungkap Arfin.

Kepada petugas, tesangka Bas mengaku nekat membawa sabu tersebut karena dijanjikan upah sebesar Rp300 juta jika berhasil membawa sabu tersebut.

“Saya sudah dua kali menjadi kurir. Awalnya 1 kg sabu, dan yang kedua ini 10 kg,” ucap Bas.

Sementara itu, tersangka Brewok mengaku sudah 3 kali mengendalikan bisnis sabu tersebut. Sebelumnya dia mengendalikan peredaran sabu seberat 4 kg.

“Yang kemarin 4 kg sabu juga saya yang kendalikan. Untuk ini kali ketiga saya mengirimkan narkoba,” kata Brewok.

Untuk proses pengembangan lebih lanjut, kedua tersangka berikut barang bukti diamankan petugas di Mapolsek Patumbak. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. (ines)

Tags

Posting Komentar