News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Syarat dan Cara Mendapatkan BST dan BLT, yang Nomor 1 Penting Banget!

Syarat dan Cara Mendapatkan BST dan BLT, yang Nomor 1 Penting Banget!

Syarat dan Cara Mendapatkan BST dan BLT

Bantuan Sosial Tunai (BST) adalah bantuan yang bersumber dari Kementrian Sosial Republik Indonesia yang akan diberikan kepada masyarakat berdasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sedangkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah bantuan yang berasal dari alokasi dana desa pada Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Desa) yang akan diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang kehilangan mata pencaharian karena pandemik virus corona atau Covid-19.

Selain itu juga bagi masyarakat yang tidak menerima dana Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

 Masyarakat calon penerima BST maupun BLT akan menerima bantuan uang tunai sebesar Rp 600.000,00 per kepala keluarga setiap bulannya selama tiga bulan.

Sehingga total bantuan yang diterima per keluarga adalah Rp 1.800.000,00. Tujuan dari rencana pemberian program bantuan ini adalah guna menjaga daya beli masyarakat di masa pandemik virus corona.

Nantinya, semua bantuan tersebut akan didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia, dan menyasar kepada warga terdampak secara langsung maupun tak langsung.

Pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial tunai tersebut. Diantaranya sebagai berikut:


  1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
  2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.
  3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
  4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.
  5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
  6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.
  7. Jika Anda termasuk dari warga terdampak covid-19 dan sudah memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial tunai, berikut cara klaimnya:



  • Pastikan tidak terdaftar di program bantuan sosial pemerintah yang lain
  • Cek apakah nama Anda sudah terdaftar ke penerima bantuan sosial tunai ke RT/RW setempat
  • Jika belum, daftarkan diri dengan melampirkan fotokopi KTP untuk diberikan ke kepala desa untuk data Anda diserahkan kepada bank-bank milik negara yang dilibatkan pada program.
  • Tunggu informasi selanjutnya mengenai pencairan dana ke rekening Anda (jika memilih sistem transfer)
  • BST akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan akan diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang sudah atau terdaftar atau belum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.


Jika melihat ada orang disekitar Anda baik tetangga atau saudara Anda yang mengalami krisis ekonomi akibat pandemi covid-19 bisa memberitahukan informasi ini, terutama bagi mereka yang benar-benar telah memenuhi syarat namun belum sadar dengan informasi bantuan ini.

Mari kita bantu siapa saja disekitar kita yang mengalami dampak ekonomi akibat pandemi covid-19 dengan tidak hanya membagi informasi terkait bantuan sosial dari pemerintah, tapi juga turut membantu  mereka mendaftar agar bisa menerima bantuan sosial ke RT/RW di tempat tinggal Anda. (Kominfo)

Tags

1 Comments:

  1. isteri saya sedang hamil 7 bulan ,,sejak pandemi kami sekeluarga tidak dapat bantuan berupa apa pun,,bst.blt,pkh ataupun non pkh,,mohon dibantu,,nik ktp terdaftar penerima bst...1402040404920001 atas nama rahmat hidayat, 1312056311930003,atas nama yuli nofrianti selaku isteri saya yg sedang hamil..081329423773

    BalasHapus