News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Penyalahgunaan Wewenang Bagian dari Korupsi

Penyalahgunaan Wewenang Bagian dari Korupsi

Ujian Terbuka: Mahasiswa PDIH, Yasmirah Mandasari Saragih lulus ujian terbuka doktor dengan menerima surat keputusan nilai dari Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Unissula,  Anis Masdurohatun

Penyalahgunaan wewenang masih acap dijumpai dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Praktik semacam itu pada sistem ketatanegaraan dan birokrasi sejatinya bagian dari tindak pidana korupsi.

"Umumnya praktik ini bermuara untuk memupuk keuntungan pribadi, kelompok atau golongan. Ketika segelintir oknum diuntungkan maka kepentingan rakyat yang akhirnya terabaikan," tutur doktor lulusan ilmu hukum Unissula, Yasmirah Mandasari Saragih,  kemarin.

Dia baru saja menempuh ujian promosi terbuka untuk merampungkan studi S-3. Forum itu juga yang mengantarkan gelar doktor untuknya.

Lulus doktor dirinya menyuguhkan karya disertai berjudul "Rekontruksi Hukum Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat".

Sidang terbuka untuk membedah pemikiran akademi tersebut dipimpin Dekan Fakultas Hukum Unissula Prof Dr Gunarto didampingi Ketua Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) Dr Anis Masdurohatun.

Menyelesaikan jenjang studi tertinggi,  Yasmirah Mandasari di bawah bimbingan promotor Prof Dr Teguh Prasetyo dan copromotor Dr Jawade Hafidz.  Adapun dalam ujian promosi terbuka turut dihadiri Prof Dr Mahmutarom.

Yasmirah Mandasari menuturkan,  penyalahgunaan wewenang melanggar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Persoalannya norma hukum administrasi di Tanah Air bersifat multitafsir.

Selebihnya juga ancaman hukumannya tergolong ringan. Pemidanaan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkesan kurang memberikan rasa keadilan.

Pada akhirnya hukum menjadi tidak berjalan sesuai dengan tujuan,  manfaat dan cita-cita masyarakat luas. Dia meminta sanksi penjara terhadap pelaku tindak pidana korupsi karena menyalahgunakan kewenangan,  kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan dipidana lebih berat. Sebab,  sebagai kejahatan kerah putih prilaku mencuri uang rakyat dikategorikan extra ordinary crime.  (ril)

Tags

Posting Komentar