News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Alamakjang!!! 3701 Istri di Medan Jadi Janda Gara-gara Kecanduan Media Sosial

Alamakjang!!! 3701 Istri di Medan Jadi Janda Gara-gara Kecanduan Media Sosial

Ilustrasi

Kecanduan bermedia sosial seperti Facebook, Instagram dan lainnya, ternyata mampu menyebabkan perceraian antara pasangan suami istri di Kota Medan dan sekitarnya.

Sebab, dari media sosial tersebut, sering terjadi perselingkuhan sang suami yang berkenalan dengan wanita lain.

Bahkan sepanjang tahun 2018, Pengadilan Agama Medan Kelas I A menerima 3701 gugatan cerai. Lucunya, sekitar 2620 gugatan cerai diajukan istri.

“Tahun 2018, kita menerima sebanyak 3.126 perkara ditambah sisa perkara pada tahun 2017 yaitu sebanyak 575 perkara sehingga totalnya ada 3.701 perkara,” seperti pernah diungkapkan Humas Pengadilan Agama Kelas I Medan melalui Panitera Pengadilan Agama Medan, Muslih.

Dijelaskan Muslih, dari 3.701 tersebut sebanyak 3.268 kasus sudah selesai (diputus) dengan beberapa kategori putusan.

“Pada tahun 2018 sebanyak 3.268 kasus sudah diselesaikan, sehingga ada 433 sisa kasus yang akan kita selesaikan di tahun 2019,” kata Muslih.

Faktor paling dominan penyebab perceraian yakni perselisihan atau pertengkaran yang diakibatkan pengaruh Narkoba, disusul faktor ekonomi dan perselingkuhan.

“Faktor media sosial juga ikut memicu kecemburuan yang berakibat gugatan perceraian. Tidak bisa dipungkiri faktor media sosial juga memicu kecemburuan yang berakibat pada gugatan perceraian. Hanya saja itu kan bukan ranah saya menerangkan lebih jauh soal itu. Mungkin ranahnya lebih ke pengamat sosial,” pungkasnya.

Cerai Gara-gara Komunikasi Pasutri Buruk

Menanggapi jumlah kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Medan Klas I A tersebut, Pengamat Sosial Dr Bahrulkhair Amal mengatakan, kasus perceraian terjadi dikarenakan tidak terbangunnya komunikasi dua arah didalam sebuah rumah tangga.

Selain itu, sebutnya, faktor ekonomi dan juga masalah hukum juga menjadi penyebab perceraian terjadi. Apalagi, kasus perceraian didominasi oleh istri yang menggugat cerai suami.

“Berarti ada ketidakpuasan perempuan terhadap pasangannya. Apakah ketidakpuasan dalam biologisnya, ketidakpuasan terhadap kasih sayangnya, atau kepuasan dalam kehidupan rumah tangga,” terang Dosen Fakultas Ilmu Sosial Unimed ini.

Sebaiknya, terang Bahrulkhair, agar tidak terjadi kasus perceraian diperlukan komunikasi dua arah tanpa melibatkan orang lain. (km)

Tags

Posting Komentar