News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

DIGREBEK!!! Tempat Pijat Plus Plus Khusus Gay di Medan, Barbuknya Kondom Sekarung dan Penis Palsu!!!

DIGREBEK!!! Tempat Pijat Plus Plus Khusus Gay di Medan, Barbuknya Kondom Sekarung dan Penis Palsu!!!

Pijat Plus Plus Khusus Gay di Medan

Bencana, kerusuhan dan pandemi masih silih berganti menghantui. Namun manusia tetap saja menikmati perbuatan dosa.

Baru-baru ini Tim Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumut membongkar sindikat pijat plus-plus khusus sesama jenis (gay) di Perumahan Setia Budi II, Jalan Gagak Hitam (Ring Road), Medan.

Dari penggrebekan tersebut, diamankan 11 orang laki-laki sebagai terapis dan 1 orang perekrut dan penyedia tempat.

“Lokasinya di Perumahan Setia Budi II, Jalan Gagak Hitam (Ring Road), Medan. Mereka telah beroperasi selama dua tahun secara tertutup (privat) hingga akhirnya berhasil kita ungkap,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Irwan Anwar, dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (3/6/2020).

Kombes Irwan mengatakan, penggerebekan tempat pijat sesama jenis ini dilakukan pada Sabtu (31/5/2020) lalu.

 “Dalam hal ini satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni A, dia sebagai perekrut, menyiapkan tempat dan memberikan fasilitas, sementara 11 terapisnya ditetapkan sebagai korban,” tambahnya.

Dari lokasi, lanjut Kombes Irwan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 18 HP, sejumlah uang, dan ratusan alat kontrasepsi.

 “Kalau cuma panti pijat, kan menjadi aneh kalau terapisnya laki-laki, pelanggannya juga laki-laki, dan ditemukan ratusan alat kontrasepsi berupa k0nd0m (1 karung), yang utuh (baru) maupun bekas pakai dan alat kelamin palsu di TKP,” tambahnya.

Modus operandi sindikat ini sangat rapi. Mereka menggunakan jaringan komunikasi tertutup melalui grup medsos.

“Ada juga yang menawarkan secara perorangan, namun tetap terbatas dan tertutup. Hasil pemeriksaan, telah beroperasi 2 tahun, karena tertutup, tapi akhirnya berhasil kita ungkap,” jelasnya.

“Siapa saja yang menjadi pelanggan pijat tak lazim ini masih dilakukan pendalaman. Ini menjadi penting, karena secara hukum, agama dan sosial ini melanggar. Kami juga masih mendalami percakapan-percakapan di grup sindikat ini,” imbuhnya.

Terhadap tersangka A dikenakan pasal berlapis. Ia dijerat Pasal 2 UU No. 21 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman serendah-rendahnya 3 tahun dan maksimal 5 tahun, denda paling sedikit Rp120 juta dan paling tinggi Rp600 juta.

 “Tersangka juga kita jerat dengan Pasal 296 KUHPidana,” pungkasnya. (m24)

Tags

Posting Komentar