News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ingat!!! Mulai Besok Medan Terapkan Isolasi Klaster, Sanksinya Bakal Lebih Tegas!!!

Ingat!!! Mulai Besok Medan Terapkan Isolasi Klaster, Sanksinya Bakal Lebih Tegas!!!

Mulai Besok Medan Terapkan Isolasi Klaster

Semakin banyaknya warga positif corona membuat Pemko Medan mulai 1 Mei 2020, akan memberlakukan cluster isolation (isolasi klaster).

Menurut Akhyar, jika selama ini isolasi mandiri masih sebatas imbauan, maka dengan penerapan isolasi kluster, masyarakat lebih terikat. Dengan adanya Perwal, kebutuhan makanan wajib disediakan pemerintah. Tapi sanksi juga lebih tegas.

“Sanksi dari pemerintah berupa sanksi administratif, seperti penahanan KTP, penutupan izin-izin, dan macam-macam. Misalnya ada rumah makan, kita sudah anjurkan take away. Kalau bandel, izinnya bisa dicabut. Warga bandel, tak mau pake masker, KTP-nya bisa ditahan. Itu administratif. Kalau ada tindak pidananya, nanti sanksinya dari pihak kepolisian,” terang Akhyar.

Dalam penerapan sistem cluster isolation, masyarakat yang berstatus sehat boleh tetap bergerak, tetapi tetap mengikuti anjuran protokol kesehatan.

“Intinya siapapun dia yang berada di Medan, wajib kenakan masker, sering mencuci tangan, hindari keramaian, dan selalu menjaga jarak. Protokol kesehatan harus tetap dijalankan,” tutupnya.

Akhyar Nasution juga mengaku tengah mempersiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai payung hukum penerapan cluster isolation.

“IYA, sedang disiapkan. Redaksionalnya lagi finishing. Hari ini rencananya akan saya tandatangani. Insyaallah, 1 Mei Perwalnya sudah berjalan,” ucap Akhyar di Balai Kota Medan.

Pihaknya juga membagi kerja gugus tugas dan tim ahli berdasarkan data-data peraturan yang ada, membuat struktur organisasi, pelaksanaan dan teknik pelaksanaan.

Perwal tentang Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan terdiri dari XII bab dan 23 pasal, mengatur tentang tindakan dan sanksi bagi yang melanggar.

Ada dua pilihan sistem isolasi dalam melaksanakan cluster isolation. Yakni isolasi di rumah serta isolasi di rumah sakit bagi yang sakit.

Masyarakat yang ditemukan berstatus PP (Pelaku Perjalanan), OTG (Orang Tanpa Gejala) dan ODP (Orang Dalam Pemantauan), wajib langsung dikarantina di rumah masing-masing atau di satu wilayah yang ditentukan.

“Untuk mereka yang dikarantina rumah, nanti tim gugus tugas akan memberikan suplai makanan sehari-hari, dan mereka akan dijaga. Itu wajib,” kata Akhyar.

Sedangkan untuk mereka yang berstatus PDP dan positif Covid-19, wajib langsung dikarantina di RS. “Penanganan akan difokuskan kepada korban dan lingkungan tempat tinggal si penderita,” katanya.

Status masyarakat ini ditemukan lewat screening. Salahsatunya lewat uji coba pembatasan akses masuk jalur darat dari dan ke Kota Medan, di mana seluruh pengendara dibatasi sekaligus discreening sebagai bagian dalam penguatan imbauan social distancing.

“Karantina kesehatan itu ada beberapa step (langkah, Red). Screening itu sendiri bagian dari social distancing dan penutupan (jalan) itu juga bagian dari social distancing. Nah karantina itu tahap awalya screening,” jelasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Komisi I DPRD Medan, Habiburrahman Sinuraya, menilai keputusan Pemko Medan yang lebih memilih menerapkan cluster isolation ketimbang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hanya akan membuat masyarakat semakin bingung.

“Enggak efektif sebenarnya (cluster isolation). Itu hanya nambah-nambah kerjaan. Seharusnya ikutin saja arahan pemerintah pusat. Medan sudah zona merah, buat saja PSBB dan tidak usah pakai istilah-istilah lain lagi karena membuat bingung masyarakat,” tambahnya. (pm)


Tags

Posting Komentar