News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Butuh Modal Usaha, Pria Ini Bawa Teh China, Digeledah Polisi, Rupanya Sabu 2 Kg

Butuh Modal Usaha, Pria Ini Bawa Teh China, Digeledah Polisi, Rupanya Sabu 2 Kg

Polrestabes Medan gagalkan peredaran narkotika jaringan internasional

Personel dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan gagalkan peredaran narkotika jaringan internasional jenis sabu seberat 2 Kilogram. Petugas turut meringkus seorang kurir yang membawa barang haram.

"Ini adalah peredaran jaringan internasional dari Malaysia, Aceh, dan Medan," kata Waka Satres Narkoba Polrestabes Medan, AKP Dolly Nainggolan, di Mapolrestabes Medan, Kamis (30/1).

Seorang kurir sabu yang ditangkap berinsiai FF (32) warga Jalan Kelambir Lima, Gang Ubbudiyah, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Pengungkapan ini berawal saat pihak kepolisian mendapat informasi terkait adanya transaksi narkoba di kawasan Jalan Juanda. Oleh petugas, informasi kemudian ditelusuri dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Saat melakukan penyelidikan, petugas melihat tersangka melintas di kawasan Jalan Brigjen Katamso, tepatnya di persimpangan Jalan Juanda menggunakan sepeda motor Honda Beat BK 5194 pada Senin (27/1) sekitar pukul 00.30 WIB.

"Saat itu tersangka diberhenti dan dilakukan penggeledahan. Saat digeledah, ditemukan barang bukti 2 Kilogram sabu dari tangan pelaku," terang Dolly.

Saat ditangkap dan dilakukan interogasi, tersangka FF mengaku barang haram tersebut diperintahkan dari seseorang berinisial S di Aceh. Oleh yang memerintah, FF dijanjikan sejumlah uang jika berhasil membawa ke lokasi yang diminta.

Sementara itu, tersangka FF mengaku baru pertama kali diperintahkan untuk membawa sabu. Dia mengaku terpaksa menerima hal tersebut karena membutuhkan uang.

"Saya butuh uang untuk tambahan modal usaha," ungkap FF.

Terkait pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti dua bungkus plastik teh China berisi sabu, satu unit sepeda motor, dan dua handphone. Tersangka berikut barang bukti diamankan di Satres Polrestabes Medan.

"Tersangka S masih dalam pengejaran petugas. Dalam kasus ini, tersangka FF dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Dolly menandaskan. (*)

Tags