News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Lihat Istri Tetangga Pakai Baju Seksi, Petugas Linmas Jadi Pengen Masuki

Lihat Istri Tetangga Pakai Baju Seksi, Petugas Linmas Jadi Pengen Masuki

Ilustrasi

Petugas Linmas Desa Tukad Sumaga, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali, melakukan percobaan perkosaan terhadap istri tetangga sendiri.

Aksinya ketahuan oleh warga, setelah perempuan yang sudah memiliki dua anak ini berteriak meminta tolong di rumahnya.

Menurut informasi, pelaku yang diduga melakukan aksi percobaan pemerkosaan berinisial GL (35), warga Desa Tukad Sumaga, Gerokgak, Buleleng, Bali. Sementara korban berinisial LB (30).

Kejadian bermula saat pelaku buang air kecil alias kencing di kebun belakang rumahnya.

Saat itu, pelaku melihat korban LB sedang memberikan makan babi peliharaannya di kandang belakang miliknya.

Pelaku bernafsu melihat korban yang mengenakan gaun agak seksi dan sedikit terbuka.

Pelaku lantas mendekat dan mendekap korban dari belakang. Pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan intim di tempat sepi.

Korban GL yang tak mau mengikuti hasrat nafsu pelaku, seketika berteriak meminta tolong kepada warga sekitar.

Akhirnya sejumlah warga desa datang dan menemukan pelaku GL sedang memeluk korban LB.

Suami korban LB yang mendengar kehebohan istrinya diperlakukan seperti itu langsung marah dan melapor ke Polsek Pelabuhan Laut Celukan Bawang.

Kapolsek Pelabuhan Laut Celukan Bawang AKP I Gusti Putu Arnata membenarkan kejadian tersebut.

Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan pelaku dan mendalami kasus ini.

Dari hasil pemeriksaan, belum ditemukan tanda-tanda kekerasan seksual terhadap tubuh korban.

“Pelaku kami duga melakukan aksi percobaan pemerkosaan berdasar keterangan dari pelaku, korban dan saksi yang ada saat kejadian,” terangnya.

Kepada penyidik, pelaku mengaku sering mengintip korban LB, karena pelaku dan korban bertetangga.

Pelaku melakukan aksi percobaan pemerkosaan karena nafsu birahi muncul melihat korban yang mengenakan pakian seksi dan sedikit terbuka.

“Jadi muncul niat hal yang tidak baik, sehingga mencoba melakukan aksi pemerkosaan. Kini kasus ini masih kami dalami. Namun pelaku wajib lapor seminggu dua kali selama 5 bulan,” pungkasnya.

(radarbali/jul/mus/jpr)

Tags

Posting Komentar