News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kapolres : Tembak Debt Collector yang Sita Motor di Jalan, Leasingnya Juga Diproses

Kapolres : Tembak Debt Collector yang Sita Motor di Jalan, Leasingnya Juga Diproses


Perampasan motor oleh debt collector terhadap siswa di Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, akhir pekan lalu direspons polisi. Kapolres Sumenep AKBP Joseph Ananta Pinora memerintah anggotanya untuk menembak di tempat debt collector yang merampas motor di jalan.

Sebab, perampasan motor di jalan oleh debt collector sangat meresahkan masyarakat. Polisi diminta bertindak tegas jika melihat aksi tersebut di jalan. Kapolres Sumenep AKBP Joseph Ananta Pinora berjanji akan melakukan penindakan terhadap semua perampasan motor yang merupakan tindak kriminal.

AKBP Joseph Ananta Pinora membenarkan beberapa hari lalu ada perampasan motor terhadap anak sekolah. ”Saya perintahkan anggota untuk tembak di tempat jika melihat perampasan motor,” tegasnya.

Menurut dia, perampasan motor di jalan murni kejahatan dan masuk tindak kriminal. Pihaknya tidak akan main-main dengan aksi yang meresahkan masyarakat itu. Apalagi aksi tersebut sampai mengancam keselamatan masyarakat.

Pinora berjanji akan menangkap semua pelaku perampasan motor. Namun, harus ada laporan dari pihak yang dirugikan. Baik perampasan yang dilakukan debt collector maupun pelaku kejahatan lainnya.

Debt collector, kata dia, tidak dibenarkan merampas motor. Sebab, tindakan tersebut melanggar hukum. Diharapkan, semua korban perampasan motor melapor ke Polres Sumenep.

”Kami minta masyarakat melapor. Semua bentuk perampasan tidak dibenarkan. Prosedur penarikan kendaraan tidak dilakukan dengan cara merampas. Polisi akan menindaklanjuti dan menangkap pelaku,” tegas AKP Joseph Ananta Pinora.

Soal perusahaan leasing yang bekerja sama dengan debt collector, perwira polisi yang sekolah khusus antisipasi teroris itu mengaku akan melakukan pemeriksaan.

”Jika terbukti ada bentuk kerja sama dengan debt collector, leasing juga bisa tersangkut hukum,” ucapnya.

Jika benar perusahaan leasing menggunakan jasa debt collector dalam menarik kendaraan dari nasabah, yang bersangkutan bisa dijerat pasal 55 KUHP. ”Jika ada bukti bentuk kerja sama, bisa kena pasal 55 KUHP,” tandasnya.

Untuk diketahui, terjadi perampasan motor terhadap anak sekolah di Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Sumenep, yang dilakukan debt collector. Polisi mengetahui aksi itu. Sebab, beberapa menit setelah perampasan, polisi mendatangi lokasi.
Warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP) sempat melihat pelat nomor kendaraan pelaku perampasan.

 Yaitu, M 6629. Namun, dua huruf di belakang tidak terekam ingatan warga karena pelaku dengan cepat menghentikan dan merampas motor korban.

Pelaku perampasan motor ada empat orang. Tiga orang langsung merampas kendaraan terhadap siswa.

 Sementara seorang berpura-pura menolong korban agar tidak berteriak. Pasca perampasan, korban yang mengendarai motor Yamaha Mio itu syok.

Tags

Posting Komentar